Proses akhir dari pekerjaan audit yang dilaksanakan oleh seorang auditor adalah mengkomunikasikan penilaiannya tentang tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan yang disusun manajemen sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Penyampaian hasil penilaian ini disajikan secara tertulis dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam standar profesional akuntan publik. Dalam laporan tersebut harus dimuat salah satu pendapat auditor berkenaan dengan tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan) berdasarkan audit yang dilaksanakannya.
Jenis-jenis pendapat auditor
1) Laporan auditor standar (Un Qualified Opinion)
Laporan auditor standar adalah laporan audit yang diterbitkan oleh auditor dengan memuat pernyataan pendapat bahwa, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu satuan usaha, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (standar akuntansi keuangan)
Unsur-unsur pokok yang harus diperhatikan dalam menyusun laporan audit standar adalah sebagai berikut:
a. Suatu kalimat yang berbunyi “Laporan Auditor Independen”
b. Alamat laporan ditujukan kepada pihak yang memberi tugas
c. Laporan disusun dalam tiga paragraf yang terdiri dari:
1. Paragraf pengantar
2. Paragraf scope
3. Paragraf Opini
d. Tanda tangan auditor, nama dan nomor register auditor
e. Tanggal laporan audit
Mengacu pada unsur-unsur pokok yang dikemukakan diatas maka bentuk laporan auditor standar dapat dilihat pada gambar berikut:
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
DRS. EMDE B. RIJAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Nomor: 001/KAMD-GA/00/00
Kepada Yth:
Sdr. Direktur Utama PT. Misal
Jalan Jenderal Sudirman No.1
Pekanbaru
Kami telah mengaudit neraca PT. Misal per tanggal 31 Desember 00 serta laporan laba rugi, laporan laba ditahan, laporan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 00. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manjemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit yang kami lakukan.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia . Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji materil. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. Misal per tanggal 31 Desember 00, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pekanbaru, 05 Maret 01
Pimpinan,
Drs. EMDE B.RIJAL
Reg.Neg. 1234
Analisis terhadap kandungan masing-masing paragraf
*Paragraf pengantar
Kami telah mengaudit neraca PT. Misal per tanggal 31 Desember 00 serta laporan laba rugi, laporan laba ditahan, laporan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 00. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manjemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit yang kami lakukan.
Dalam paragraph pengantar ini ada beberapa hal yang harus dicermati:
Kami telah mengaudit.
Kalimat ini menegaskan jenis jasa yang diberikan auditor kepada PT Misal.
Sebelum diterbitkannya standar profesioanal akuntan publik, kalimat ini dimulai dengan pernyataan, “Kami telah memeriksa”. Akan tetapi sejak diterbitkannya SPAP pada tahu 1994 maka pernyataan tersebut dirubah menjadi “Kami telah mengaudit”
Neraca PT Misal per 31 Desember 00, dan perhitungan laba rugi …
Pernyataan ini menjelaskan bahwa, jasa audit yang diberikan auditor adalah untuk Neraca PT. Misal , bukan untuk perusahaan selain dari PT Misal. Neraca per 31 Desember 00 dan …, menegaskan bahwa yang diaudit auditor hanyalah Laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 00 bukan untuk laporan keuangan diluar periode tersebut. Auditor hanya bertanggung jawab atas opini yang diberikan untuk laporan keuangan yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan keuangan adalah tanggung jawab manjemen perusahaan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa, yang bertanggung atas laporan keuangan yang diaudit auditor adalah manajemen perusahaan. Maksudnya adalah, yang bertanggung jawab menyusun laporan keuangan adalah manajemen perusahaan bukan auditor.
Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit yang kami lakukan.
Pernyataan ini untuk mempertegas pernyataan diatas, dan lebih mempertegas bahwa tanggung jawab auditor hanyalah pada opini yang diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.
*Paragraf ruang lingkup audit (scope)
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji materil. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
…audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
Pernyataan ini menegaskan bahwa audit yang dilaksanakan auditor adalah audit yang bersifat umum yang pelaksanaannya didasarkan pada standar profesional akuntan publik yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, bukan didasarkan pada standar yang lain.
…merencanakan dan melaksanakan audit
- Sesuai dengan standar pekerjaan lapangan yang pertama dinyatakan bahwa, pekerjaan harus di- rencanakan dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang disusun manajemen bebas dari salah saji yang material.
- Audit dilaksanakan berdasarkan perngujian terhadap bukti-bukti pendukung dan bukti penguat
- Auditor juga menilai prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan manajemen apakah sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan diterapkan secara konsisten. Dan auditor juga menilai kewajaran estimasi-estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen.
- Auditor juga melakukan penilaian terhadap penyajian laporan secara keseluruhan apakah telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan)
Kami yakin bahwa audit kami…
Pernyataan ini menegaskan bahwa pernyataan pendapat yang diberikan auditor didasarkan pada keyakinannya atas pekerjaan audit yang sudah dilaksanakannya. Auditor tidak boleh memberikan pernyataan pendapat apabila dia tidak melaksanakan pekerjaan audit.
Paragraf pernyataan pendapat (opini)
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. Misal per tanggal 31 Desember 00, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dalam paragraph ini auditor memberikan sebuah pernyataan pendapat tentang :
- tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan
- tingkat kewajaran posisi keuangan yang digambarkan dalam neraca
- tingkat kewajaran hasil usaha
- tingkat kewajaran arus kas,diukur dengan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan)
Laporan auditor yang menyimpang dari laporan standard
Pernyataan pendapat wajar dengan bahasa penjelasan
(Un Qualified opinion with language disclosure)
Untuk keadaan tertentu, auditor dapat memberikan pendapat wajar dengan bahasa penjelasan untuk menjelaskan kondisi tertentu yang dihadapi auditor dalam melaksanakan audit. Pernyataan pendapat ini tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian. Didalam standar profesional akuntan publik dijelaskan beberapa keadaan yang memungkinkan auditor memberikan pernyataan pendapat tersebut. Keadaan-keadaan tersebut adalah:
- Pendapat auditor sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain
- Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa. Laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
- Laporan keuangan dipenuhi oleh ketidak pastian peristiwa masa yang akan datang, yang hasilnya belum dapat diperkirakan pada tanggal laporan audit.
- Terdapat keraguan yang besar tentang kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
- Diantara dua periode akuntansi terdapat suatu pebahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya
- Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komperatif.
- Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak ditelaah.
- Informasi tambahan yang diharuskan oleh IAI-Komite Prinsi Akuntansi Indonesia telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Komite, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak menghilangkan keragu-raguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Komite.
- Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan auditan secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Sebagai illustrasi penggunaan laporan ini, misalkan kantor akuntan publik Emde melakukan audit terhadap PT.Misal. Perusahaan ini memeliki anak perusahaan PT. Contoh yang diaudit oleh kantor akuntan publik Bebas & Rekan. Akuntan publik Emde memutuskan untuk membuat referensi laporan yang dibitkan oleh kantor akuntan publik Bebas & Rekan sebagai bagian dari pendapatnya. Apabila hal ini dilakukan oleh kantor akuntan publik Emde maka, harus dijelaskan kenyataan ini dalam paragraph pengantar dan harus menunjuk kelaporan audit akuntan publik Bebas & Rekan dalam pernyataan pendapatnya. Pencantuman laporan audit kantor akuntan publik Bebas & Rekan didalam laporan akuntan publik Emde ini merupakan petunjuk adanya pemisahan tanggung jawab dalam pelaksanaan audit.
Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat wajar dengan pengecualian diberikan oleh auditor apabila menemui kondisi-kondisi berikut ini:
- Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan ruang lingkup audit yang cukup signifikan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit, sehingga auditor tidak dapat menerapkan prosedur-prosedur audit sebagaimana yang diatur dalam standar profesional akuntan publik;
- Ditemukan penyimpangan-penyimpang dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan) dalam laporan keuangan yang disusun manajemen yang dampaknya cukup materil terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, auditor harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam “satu” atau “lebih” paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat . Dalam paragraf pendapat, auditor mencantumkan secara tegas kalimat “pengecualian” sesuai dengan penjelasan yang dikemukakan dalam paragraf sebelumnya.
Didalam standar profesional akuntan publik ditegaskan bahwa, untuk pendapat dengan pengecualian agar dihindarkan penggunaan frasa “tergantung pada” (subject to) kerena frasa tersebut maknanya tidak jelas sehingga dapat disalah tafsirkan oleh pihak pemakai laporan.
Pendapat ini diberikan oleh aditor apabila laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan). Apabila auditor memberikan pendapat tidak wajar, auditor harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya, mengenai alasan-alasan yang mendukung pendapat tidak wajar tersebut. Dan auditor juga harus menjelaskan dampak utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar tersebut terhadap posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas. Jika auditor memberikan pendapat tidak wajar, paragraf pendapat harus berisi penunjukkan langusung ke paragraf terpisah yang menjelaskan dasar untuk pendapat tidak wajar tersebut. Sebagai contoh misalnya, nilai aktiva tetap yang disajikan dalam neraca didasarkan pada penilaian kembali bukan didasarkan pada harga perolehan. Penyusutan aktiva tetap dihitung berdasarkan nilai tersebut.
Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan oleh auditor apabila, adanya pembatasan terhadap ruang lingkup audit, sehingga tidak dapat melaksanakan yang cukup untuk memungkinkan auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan kerena adanya pembatasan ruang lingkup audit, auditor harus menunjukkan dalam paragraf terpisah, alasan mengapa audit yang dilakukannya tidak berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Auditor harus menyatakan bahwa, ruang lingkup audit yang dilakukannya, tidak memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor juga menjelaskan keberatan lain yang berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Laporan auditor yang diterbitkan atas audit yang dilakukan atas laporan keuangan memiliki beberapa keterbatasan. Keterbatasan ini disebabkan oleh beberapa faktor , yaitu:
- Laporan audit diterbitkan setelah tanggal neraca. Oleh kerena informasi sifatnya dinamis, sehingga ada informasi-informasi penting yang terjadi antara tanggal neraca dengan tanggal laporan yang tidak diungkapkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh auditor. Misalnya jumlah kas, nilai piutang, nilai persediaan dan utang .
- Dalam melaksanakan audit, auditor dibatasi oleh waktu dan biaya, sehingga dalam pemilihan data yang akan diuji auditor menggunakan sample.
- Dalam melaksanakan pekerjaan auditor menggunakan “profesional judgment” misalnya untuk menetapkan batasan materiality.
- Laporan audit yang diterbitkan auditor formatnya sudah diatur didalam standar profesional akuntan publik. Dalam laporan auditor tersebut tidak dijelaskan secara lengkap tingkat kompleksitas dari proses audit serta keputusan auditor dalam memberikan opini. Tidak semua pemakai jasa akuntan atau pengguna informasi dapat membaca dan memahami laporan audit yang diterbitkan oleh auditor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar