thumbnail

Dasar Hukum Perikatan


Download

Definisi hukum perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.

Pengertian perikatan menurut Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.

Istilah perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan suatu pengertian yang sama yang dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Dalam beberapa pengertian yang telah dijabarkan di atas, keseluruhan pengertian tersebut menandakan bahwa pengertian perikatan yang dimaksud adalah suatu pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihat tetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian.

Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan system terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :

1) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2) Perikatan yang timbul undang-undang.

Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)

a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.

b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

Azas-azas dalam hukum perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
  • Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  • Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1) Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2) Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3) Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4) Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :

1) Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni :
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2) Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3) Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

Pembaharuan utang (inovatie)

Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

Ada tiga macam novasi yaitu :

1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.

2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.

Perjumpaan utang (kompensasi)

Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
  • Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
  • Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
  • Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
Pembebasan utang

Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.

Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.

Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.

Musnahnya barang yang terutang

Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.

Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.

Syarat yang membatalkan

Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.

Kedaluwarsa

Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.

Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :

(1). Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut

”acquisitive prescription”;

(2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan

dari

tuntutan, disebut ”extinctive prescription”; Istilah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa lebih singkat dan praktis.
thumbnail

Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)


Download

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).<"fw">

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang

Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sifat-sifat Gadai yakni :
  • Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  • Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  • Adanya sifat kebendaan.
  • Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  • Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  • Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :

Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).

Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku :
  • Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
  • Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
  • Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  • Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  • Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik yakni :
  • Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  • Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  • Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  • Obyeknya benda-benda tetap.

Obyek hipotik yakni :

Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
  • Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
  • Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.

Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
  1. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
  2. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  3. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
  • Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  • Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
  • Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.

Obyek hak tanggungan yakni :
  • Hak milik (HM).
  • Hak guna usaha ( HGU).
  • Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
  • Hak pakai atas tanah negara.

Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.

Fidusia

Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secaraconstitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).

Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.

Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Sifat jaminan fidusia yakni :

Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.

Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.

Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
thumbnail

Kalau Pikun Minumlah Kopi Atau Teh Pahit Setiap Pagi


Download

Penyakit demensia atau pikun, perlahan namun pasti, akan dialami sejalan dengan pertambahan usia. Dan menurut studi, dengan minum kopi atau teh pahit setiap pagi, mampu untuk memperlambat dan melawan kepikunan.

Kopi dan teh sudah menjadi minuman favorit bagi kebanyakan orang di dunia. Tapi efek menguntungkan dari kafein pada kopi sebagai obat psikoaktif, yang dapat memelihara fungsi otak, mulai belakangan ini dihargai.

Penelitian terbaru oleh pakar internasional dari University of Lisbon dan University of Coimbra, Portugal menemukan, bahwa kafein dalam kopi dan teh dapat melindungi terhadap penurunan kognitif yang terlihat pada demensia (kepikunan) dan penyakit Alzheimer.

"Studi epidemiologis pertama menunjukkan, hubungan terbalik antara konsumsi kafein dengan kejadian penyakit Parkinson. Kemudian beberapa studi epidemiologi lanjutan menunjukkan, bahwa konsumsi jumlah moderat kafein juga berbanding terbalik dengan penurunan kognitif yang terkait dengan penuaan serta kejadian penyakit Alzheimer," jelas Alexandre de Mendonca, dari Institute of Molecular Medicine and Faculty of Medicine, University of Lisbon, Portugal, seperti dilansir dari Seniorjournal, Kamis (14/10/2010).


Selain kopi pahit, teh pahit juga dapat melawan kepikunan. Uji laboratorium menemukan, bahwa minum secangkir teh hitam dan hijau secara teratur dapat menghambat aktivitas enzim tertentu di otak, yang membawa pada Alzheimer, yaitu suatu bentuk demensia generatif yang mempengaruhi 10 juta orang di seluruh dunia.

Berdasarkan jurnal Phytotherapy Research, Alzheimer ditandai dengan penurunan asetilkolin. Kopi dan teh pahit dapat menghambat aktivitas enzim acetylcholinesterase (AChE), yang memecah bahan kimia atau neurotransmiter dan asetilkolin.

Selain itu kopi, teh hitam, dan teh hijau juga menghambat aktivitas enzim butyrylcholinesterase (BuChE), yang ditemukan dalam deposit protein pada otak penderita Alzheimer.

"Meskipun tidak ada obat untuk Alzheimer, kopi dan teh berpotensi menjadi senjata lain yang digunakan untuk mengobati penyakit ini dan memperlambat perkembangannya," ungkap Dr. Ed Okello, peneliti dari Medicinal Plant Research Centre di Newcastle University, Inggris.

Tapi ingat, harus kopi atau teh pahit, cukup setiap paginya. Karena minum kopi secara berlebihan, dapat meningkatkan serangan stroke akibat kerusakan pada dinding pembuluh darah. Pada wanita hamil dapat meningkatkan denyut jantung, menyerang plasenta, masuk ke dalam sirkulasi darah, dan yang lebih parah bisa menyebabkan kematian.

Tapi minum kopi dalam jumlah yang sedang tidak membahayakan, malah bisa memberikan manfaat. Coffee time!

thumbnail

7 Benda Sehari-hari yang Bisa Menjadi Pemicu Kanker


Download

Senyawa bisphenol A (BPA) yang sering ditemukan pada plastik diketahui sebagai salah satu pemicu kanker. Ternyata, tidak sedikit benda sehari-hari yang mengandung senyawa berbahaya tersebut.

Selain bisa memicu kanker, BPA juga sering dikaitkan dengan berbagai gangguan kesehatan yang lain. Diantaranya serangan jantung, kerusakan saraf, diabetes impotenisi hingga kematian.

Dalam pembuatan plastik polimer maupun mesin hitung, BPA sudah digunakan sejak lama. Namun ancamannya terhadap kesehatan baru mulai menjadi perhatian serius sejak senyawa organik tersebut ditemukan juga dalam makanan kaleng.

Seperti dikutip dari CBS News, beberapa contoh benda sehari-hari yang mengandung BPA adalah sebagai berikut :

1) Struk belanja
Struk belanja dicetak di atas kertas thermal, yang dibuat dengan menggunakan campuran BPA. Jenis kertas yang sama juga sering digunakan untuk mencetak tiket bioskop, nota kontan serta bukti transaksi yang lain.

Kandungan ini terlacak dalam sebuah penelitian yang dimuat dalam jurnal Analytical and Bioanalytical Chemistry edisi bulan September 2010. Jika terakumulasi hingga jumlah tertentu, BPA dalam kertas-kertas tersebut bisa memicu impotensi.

2) Tambalan gigi
Riset di Mount Sunai School of Medicine di New York mengungkap bahwa beberapa jenis tambalan untuk gigi berlubang memiliki kandungan BPA. Senyawa itu bisa lepas saat bereaksi dengan air liur.

Namun penelitian tersebut mengungkap bahwa kadarnya cukup aman sekalipun pada anak kecil. Hanya saja untuk ibu hamil, disarankan untuk waspada dan mengonsultasikannya dengan dokter.

3) Bungkus pizza
Beberapa toko pizza membungkus dagangannya dengan karton yang dibuat dari bahan kertas thermal. Seperti telah disebutkan di atas, kertas thermal merupakan sumber BPA yang bisa memicu impotensi.

4) Minuman ringan
Ancaman obesitas dan gigi berlubang adalah lagu lama yang sering didengungkan pakar kesehatan tentang minuman bersoda. Kini ada satu alasan lagi untuk mengurangi konsumsi minuman ringan, sebab kaleng kemasannya ternyata memiliki lapisan plastik yang mengandung BPA.

5) Tisu toilet
Sebuah penelitian terbaru di Denmark mengungkap bahwa tisu toilet banyak dibuat dari kertas daur ulang. Dalam pengolahannya, kadang-kadang produsen menggunakan jenis kertas yang mengandung BPA.

6) Makanan kaleng
Sama seperti minuman bersoda, makanan kaleng juga dikemas dengan lapisan plastik yang mengandung BPA. Sejumlah penelitian telah mengungkap adanya lapisan tersebut pada produk-produk kalengan berisi tuna, buah-buahan, sayur dan lain-lain.

7) Anggur (wine)
Di satu sisi, anggur punya manfaat bagi kesehatan karena mengandung antioksidan yang mencegah kanker dan penuaan dini. Namun di sisi lain, anggur khususnya yang difermentasikan dalam tong dengan lapisan plastik tertentu bisa terkontaminasi BPA yang ironisnya justru memicu kanker.

sumber: http://www.i-dus.com/2010/11/7-benda-sehari-hari-yang-bisa-menjadi.html
thumbnail

Internet Bikin Orang Lebih Romantis


Download

Jakarta - Internet tak cuma bermanfaat untuk memudahkan mencari informasi. Namun ternyata juga dapat berpengaruh terhadap kehidupan cinta penggunanya yang dianggap akan menjadi lebih romantis.

Penelitian mengenai fenomena ini sendiri telah dipaparkan pada ajang American Sociological Association ke-105. Dalam riset tersebut dinyatakan bahwa orang dewasa yang memiliki akses internet di rumah jauh lebih romantis ketimbang orang dewasa yang tidak memilik akses ke dunia maya tersebut.

"Penelitian ini menunjukkan bahwa akses internet memiliki peran penting dalam membantu warga Amerika menemukan pasangan hidup," kata Micheal J. Rosenfeld dari Universitas Stanford dan sebagai penulis utama riset tersebut.

Sebanyak 82,2 persen dari peserta penelitian yang memiliki akses internet di rumah juga dilaporkan memiliki hubungan yang romantis dengan pasangannya. Dibandingkan dengan tingkat keromantisan peserta yang tidak punya akses yaitu sebesar 62,8%.

Dikutip detikINET dari Bignews Network, Kamis (19/8/2010), penelitian ini menggunakan data dari penelitian How Couples Meet & Stay Together (HCMST), yakni sebuah survei nasional yang melibatkan 4.002 orang dewasa dimana sebanyak 3.009 orang diketahui memiliki hubungan romantis dengan pasangannya.

Rosenfeld dan Ruben J. Thomas dari Universitas New York juga menemukan fenomena bahwa internet telah menjadi salah satu arena sosial di mana pasangan bertemu satu sama lain.

"Meningkatnya penggunaan internet pada tahun-tahun terakhir juga turut meningkatkan pasangan yang bertemu via internet," tukas Rosenfeld.

Menurutnya suatu saat nanti internet bisa saja menggeser kedudukan teman sebagai orang yang paling berpengaruh dalam mempertemukan sepasang kekasih. "Pergeseran itu menjadi yang pertama kali sejak tahun 1940-an," tambahnya.

Penelitian itu juga menilai bahwa dengan internet, kelompok-kelompok kecil seperti gay, lesbian dan komunitas orang tua menjadi sangat mudah untuk ditemukan.

"Kebanyakan pasangan yang bertemu secara online adalah orang yang berjenis kelamin sama dan beberapa memiliki latar belakang agama yang berbeda," tutup Rosenfeld.
thumbnail

Hewan - Hewan Yang Kulitnya Transparan


Download



MORE PICTURE








thumbnail

Ternyata Kubis Bisa Mencegah Kanker


Download

Di Amerika, 1 dari 5 kematian disebabkan oleh kanker. Berdasarkan data dari American Cancer Society, kematian akibat kanker pada wanita didominasi oleh kanker payudara sebanyak 19 persen, kanker paru 16 persen, serta kanker kolon dan rektum 15 persen. Ali Khomsan

Sementara itu, pada pria kanker yang dominan sebagai penyebab kematian adalah kanker paru (34 persen), kanker kolon dan rektum (12 persen), dan prostat (10 persen).

Diet kaya lemak pada studi epidemiologis menunjukkan adanya kaitan erat dengan munculnya kanker usus ataupun kanker payudara. Kandungan lemak yang rendah dan konsumsi serat yang tinggi seperti pada pola makan vegetarian diketahui menyebabkan rendahnya insiden kanker.

Hormon tertentu mungkin ikut bertanggung jawab pada munculnya tumor. Hormon ini pengeluarannya dipicu oleh konsumsi lemak yang tinggi. Sebagai contoh hormon prolactin (serum) yang merangsang pertumbuhan tumor ternyata semakin meningkat apabila diet kita kaya akan lemak.

Makanan mengandung zat zat penyebab (promoters) dan pencegah (inhibitors) kanker sekaligus. Sejauh mana tercapai keseimbangan antara dua komponen tersebut akan sangat menentukan apakah kita akan berisiko terkena kanker atau tidak.

Alkohol mungkin berperan sebagai penyebab kanker melalui berbagai jalur. Pertama, alkohol secara langsung dapat merupakan racun bagi sel tubuh. Kedua, alkohol dapat menjadi wahana untuk ditumpangi kokarsinogen. Ketiga, alkohol menyebabkan gangguan sistem kekebalan tubuh. Alkohol sebagai penyebab langsung munculnya kanker masih diragukan bukti ilmiahnya. Namun, tampaknya tak diragukan lagi bahwa alkohol dapat menjadi promoter terjadinya tumorigenesis.

Penyebab langsung kanker tampaknya tetap sulit untuk dideteksi. Hal ini mengingat kemunculan kanker yang memerlukan waktu relatif lama setelah pola makan tertentu diterapkan. Namun, dengan adanya bukti-bukti epidemiologis yang mengaitkan kebiasaan makan (food habits) suatu kelompok masyarakat dengan insiden kanker, dapat ditarik pelajaran tentang perlunya memerhatikan asupan gizi yang berasal dari pangan alami, dan dikonsumsi secukupnya sesuai kebutuhan tubuh.

Semua kubis-kubisan tergolong dalam kelompok crucifera, kelompok ini dikenal karena kandungan sulforaphane dan indoles-nya yang berkhasiat sebagai antikanker. Riset tentang indoles membuktikan kemampuannya mendeaktivasi metabolit estrogen yang menyebabkan tumor, terutama pada sel-sel payudara. Pada saat yang sama indoles meningkatkan senyawa tertentu yang bersifat protektif terhadap kanker.

Selain menekan pertumbuhan sel tumor, indoles juga dapat mengurangi proses metastasis sel kanker. Metastasis adalah pergerakan sel-sel kanker ke bagian tubuh yang lain sehingga terjadi penyebaran sel tumor.

Sementara itu, sulforaphane berperan meningkatkan peran enzim yang bertanggung jawab dalam detoksifikasi. Dengan semakin optimalnya detoksifikasi, substansi karsinogenik penyebab kanker bisa lebih cepat disingkirkan. Selain itu, studi tentang sulforaphane dan efeknya terhadap tumor pada tikus menunjukkan bahwa sulforaphane menyebabkan tumor berkembang lebih lambat dan beratnya lebih kecil. Sulforaphane dapat menyebabkan apoptosis (bunuh diri sel kanker) pada sel-sel leukemia dan melanoma.

Banyak orang telah tahu manfaat mengonsumsi pangan nabati, seperti sayuran dan buah yang kaya phytonutrients (gizi nabati). Phytonutrients mampu mencegah kanker karena berfungsi sebagai antioksidan—sehingga dapat mencegah berbagai kerusakan sel tubuh akibat serangan radikal bebas.

Suatu studi di Fred Hutchinson Cancer Research Center di Seattle, AS, yang melibatkan sampel manusia lebih dari 1.000 orang mengungkapkan, mereka yang rajin makan sayuran dapat mengurangi risiko kanker kolon sebesar 35 persen, sedangkan yang mengonsumsi kubis-kubisan dapat menekan risiko kanker 44 persen. Sementara studi di Belanda dengan sampel lebih dari 100.000 orang hasilnya relatif sama, yaitu konsumsi sayuran bisa mengurangi risiko kanker kolon 25 persen, kubis-kubisan bisa mengurangi risiko sampai 49 persen. Hal ini menegaskan bahwa peran kubis-kubisan sebagai sayuran antikanker dapat diandalkan.

Kubis-kubisan dapat mengurangi risiko kanker paru sampai 30 persen pada kelompok bukan perokok. Pada kelompok perokok, lebih baik lagi, yaitu menekan risiko kanker paru sampai 69 persen. Jadi, ini dapat menjadi kabar baik bagi perokok, kalau memang tidak bisa berhenti merokok jangan lupa selalu mengonsumsi kubis-kubisan sebagai sayur teman nasi.

Sampai saat ini belum diketahui obat kanker dan penyebabnya pun cukup beragam. Sering kali deteksi kanker amat terlambat sehingga pertolongan menjadi semakin sulit. Oleh karena itu, upaya preventif harus lebih diutamakan untuk mengatasi kanker. Di sinilah gizi memainkan peranan penting untuk menawarkan proses pencegahan sehingga penyakit yang mematikan itu dapat dihindari.

Mengonsumsi kubis-kubisan mungkin tidak menjadi garansi bahwa Anda akan terbebas dari penyakit kanker. Namun, paling tidak risiko untuk terserang penyakit tersebut menjadi lebih kecil karena unsur nutrisi dan substansi lainnya di dalam kubis-kubisan telah terbukti berkhasiat bagi kesehatan.

Membiasakan diri mengonsumsi kubis-kubisan 3-5 serving seminggu adalah sangat dianjurkan. Satu serving setara dengan 1 cup. Memilih kubis-kubisan yang ditanam secara organik jelas akan membawa manfaat lebih besar karena sayuran organik mengandung phytonutrients lebih tinggi. Di Indonesia, sayuran organik kini dapat dijumpai di swalayan-swalayan tertentu. Hanya saja harganya masih relatif lebih mahal dan ketersediaannya belum begitu luas.

source: kompas.com
thumbnail

5 Hal Yang Mengganggu Produktivitas Kerja di Kantor


Download
The world is constantly available at our fingertips. Itulah yang terjadi saat ini, sehingga berkat instant messaging, panggilan Skype, situs jejaring sosial, RSS feeds, segala hal yang terjadi di dunia sekarang bisa langsung Anda ketahui.


Hanya saja, kita begitu asyik mengikuti perubahan cara peredaran informasi ini. Akibatnya, kita jadi terdorong untuk selalu ingin tahu apa yang sedang dilakukan orang lain, sampai-sampai lupa dengan tugas-tugas yang harus dikerjakan di kantor. Perhatian kita tersita karena ada obrolan hangat di Twitter yang sayang untuk dilewatkan. Padahal, resep produktivitas adalah kemampuan untuk mengontrol perhatian secara efektif. Maka, bila Anda ingin tetap produktif, coba singkirkan hal-hal yang bisa mengalihkan perhatian Anda saat di kantor.

1) Twitter. 
Saat ini, kalau tidak punya akun Twitter, bisa dianggap ketinggalan jaman. Jika tidak bisa mengakses di komputer kantor, Anda masih bisa nge-tweet di ponsel. Twitter saat ini bahkan sudah digunakan oleh banyak perusahaan untuk membangun merek atau produk, juga membangun database pelanggan atau penggemar. Namun jika Anda menggunakannya hanya untuk ber-haha-hihi, sebaiknya lakukan pada saat Anda tidak sedang bekerja.

2) Facebook, online games, atau jejaring sosial lain . 
Memang benar, Facebook juga telah digunakan oleh banyak perusahaan untuk membuat perencanaan pemasaran, tetapi kebanyakan orang Facebook tetaplah sebagai situs jejaring sosial. Coba amati kembali, berapa lama waktu yang Anda habiskan selama seminggu untuk menyapa teman atau bermain game. Bandingkan dengan jika Anda tertutup dari dunia Facebook selama seminggu. Selisih waktu itulah yang akan membuat Anda lebih produktif.

3) E-mail . 
Mengecek e-mail mungkin adalah kegiatan pertama yang Anda lakukan begitu tiba di kantor. Padahal, seringkali kita mengecek e-mail hanya supaya bisa menunda pekerjaan. Padahal kalau diingat-ingat, tidak ada tuh yang namanya situasi darurat untuk e-mail (kecuali jika Anda memang saling mengirim pesan dengan klien untuk keperluan pekerjaan). Jika Anda mengawali hari dengan membuka-buka e-mail sambil membalas diskusi di sebuah mailing list yang Anda ikuti, jangan heran bila menjelang jam pulang kantor Anda masih akan memiliki beberapa tugas yang belum dikerjakan.

4) Lapar. 
Perut yang lapar memang membuat kita kesulitan berkonsentrasi. Jika Anda harus mengerjakan sesuatu yang tidak Anda sukai, atau membuat Anda kurang konsentrasi, bekerjalah selama 20 menit dengan jeda selama 2 menit di sela-selanya. Gunakan jeda tersebut untuk mengisi perut dengan makanan ringan dan minuman. Melewatkan makan sangat tidak disarankan. Anda tidak ingin menyiksa diri sendiri hanya karena pekerjaan, kan? Mungkin meneruskan pekerjaan saat makan siang akan membuat pekerjaan cepat selesai, namun hasilnya tidak akan maksimal karena Anda kehilangan konsentrasi.

5) Gangguan fisik maupun elektronik. 
Entah itu inbox e-mail berisi ratusan pesan yang belum dibalas, meja yang ditumpuki file-file, berkas-berkas, atau tempelan post-it di pinggir monitor komputer, semua hal ini bisa menimbulkan stres dan mengalihkan perhatian Anda dari tugas-tugas yang harus dikerjakan. Kebanyakan orang memasang "to-do items" hanya agar bisa mengingatkan apa yang harus diselesaikan. Padahal, Anda memiliki berbagai aplikasi atau program di komputer atau ponsel yang bisa digunakan untuk mengatur jadwal, sekaligus mengurangi pemakaian kertas, dokumen, dan hal-hal yang mengotori meja tadi.

Cara terbaik untuk memusatkan perhatian pada pekerjaan adalah dengan mengatur interval, diikuti dengan break di sela-selanya. Misalnya, 50 menit bekerja dan 10 menit break. Gunakan waktu 10 menit tersebut untuk meregangkan badan, melihat kondisi jalanan melalui jendela, atau bahkan berjalan-jalan sebentar di luar. Tubuh dan mata akan lebih segar, dan Anda bisa mendapatkan motivasi kembali untuk menyelesaikan pekerjaan. Anda juga bisa menggunakan saat break ini untuk memanjakan diri dengan membuat kopi atau Facebook-an. Ingat ya, cuma 10 menit!

source: http://c3ndhol.blogspot.com/2010/09/5-hal-yang-mengganggu-produktivitas-di.html
thumbnail

Alasan Penyebab Mengapa Film Horor Baik Untuk Kesehatan Wanita


Download
Seperti dikutip dari geniusbeauty, ternyata menonton film bergenre horor atau thriller sangat baik untuk wanita. Beberapa peneliti berpendapat bahwa cerita yang menegangkan memiliki dampak positif untuk psikologi dan membantu wanita mendapatkan pengalaman hidup yang berharga.

Segala hal yang terdapat di dalam cerita seram tersebut jelas tidak ada hubungannya dengan kehidupan nyata, oleh karena itulah film horor tidak bisa membangkitkan situasi traumatis seseorang. Jika Anda merasa ketakutan setelah menonton film horor, itu hanya karena fobia yang berlebihan.


Saat otak bereaksi pada sebuah keadaan yang berbahaya atau menegangkan, otak akan menghasilkan energi tambahan yang diarahkan pada keaktifan neurotransmiter (glutamat, dopamin dan serotonin). Akibatnya, tubuh berada dalam keadaan waspada untuk beberapa waktu.

Selain itu, sinyal ancaman yang melewati hypothalamus (bagian otak yang berkaitan dengan sistem glandular di tubuh) akan menstimulasi kelenjar adrenal untuk memproduksi adrenalin, kemudian menghasilkan opiates, yang ternyata memiliki efek anestesi (pembiusan). Saat reaksi phobic menurun di titik ini, akhir cerita dalam film bisa memberikan pengalaman positif yang adaptif saat wanita menghadapi sebuah situasi serius atau bahaya.

Setelah semua ketegangan dan rasa waspada yang Anda rasakan, satu setengah jam setelah film berakhir, sistem tubuh pun menjadi lebih tenang. Pada saat itulah sistem imun menjadi lebih kuat untuk sementara waktu.


sumber http://unic77.blogspot.com/2010/11/tahukah-anda-film-horor-baik-untuk.html
thumbnail

Profesor Ceko Ini Berjasa Bagi Indonesia


Download

Usianya sudah 84 tahun. Tubuhnya sudah dimakan usia. Tapi kecintaan ilmuwan Ceko ini kepada Indonesia tak pernah luntur.

Sejak mengenal bahasa Indonesia 64 tahun lalu di Institut Oriental di Praha, Profesor Zorica Dubovska terus mencintai bahasa dan budaya Indonesia, yang menurut dia sangat indah.

Dedikasi dan upayanya yang tak kenal lelah dalam mempromosikan bahasa dan budaya negeri ini membuat Dubovska mendapat penghargaan dari pemerintah Indonesia berupa Bintang Jasa Pratama.

Sebenarnya surat keputusan Presiden atas pengukuhan penghargaan itu sudah terbit pada 2009. Namun bintang jasa tersebut disematkan langsung kepada Dubovska oleh Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Praha, Azis Nurwahyudi, pada upacara peringatan HUT RI ke-65 yang berlangsung di ibukota Ceko itu pada Selasa, 17 Agustus 2010.

Mengenakan setelah berwarna kemerahan bermotif parang, Dubovska tampak sungguh terharu menerima penghargaan yang menurutnya tak pernah diharapkannya. Profesor yang sesekali masih mengajar di sela waktu pensiunnya ini mengaku bahwa dirinya hanya orang biasa.

“Saya ini hanya orang kecil, tak pernah berharap akan mendapatkan penghargaan yang setinggi ini, “ ujarnya.

Dubovska tercatat sebagai pelajar Ceko pertama yang belajar bahasa Indonesia dan berhasil meraih gelar diploma. Intensitasnya mempelajari bahasa Indonesia membawanya menjadi staf di Kedutaan Besar Cekoslowakia di Indonesia tahun 1958-1959.

Dubovska pun terlibat dalam pembuatan proses produksi film bersama Indonesia-Ceko, berjudul Aksi Kalimantan, pada tahun 1961.

Untuk mengajak lebih banyak masyarakat Ceko berbahasa Indonesia, Dubovska memutuskan menjadi dosen di Fakultas Sastra Universitas Carolina pada tahun 1962 hingga tahun 1964. Tahun 1968 Ceko diokupasi Uni Sovyet yang menyebabkan hubungan Ceko dan Indonesia menjadi renggang.

Dua belas mahasiswa yang telah terdaftar di jurusan bahasa Indonesia di Fakultas Sastra Dubovska mengajar, rupanya menjadi angkatan terakhir karena, setelah tahun 1974 jurusan tersebut ditutup.

Aktivitas mengajar Prof.Dubovska sempat terhambat, karena penolakannya untuk bergabung dengan Partai Komunis sebagai anggota, yang menyebabkan statusnya gagal menjadi dosen tetap.

Sederet karya telah diterbitkannya antara lain, Dongeng Rakyat Indonesia (1966), Buku Bacaan Indonesia Untuk Mahasiswa (1969), Pengantar Untuk Bahasa Jawa (1974), Buku Pelajaran Bahasa Indonesia (1998), Antologi Kesusasteraan Indonesia Modern (1996), dan Sejarah Indonesia (2005).

Karya terbaru Dubovska terbaru adalah terjemahan Serat Arjuna Wiwaha dari bahasa aslinya, Jawa Kuno, ke dalam bahasa Ceko. Terjemahan itu sedang dalam proses penerbitan.

Meski mengaku sudah tak mengikuti perkembangan terbaru bahasa Indonesia, Dubovska menyatakan bahwa kecintaannya pada bahasa Indonesia tak akan pernah pudar, dan penghargaan ini akan selalu dikenangnya seumur hidup.(vivanews.com)
thumbnail

10 Makanan Indonesia yang Paling disukai Oleh Turis Asing


Download

Indonesia memang terkenal memiliki kasahah budaya yang beragam, mulai dari rumah adat, tarian, budaya dan yang tak ketinggalan adalah makanan. Ya ! Indonesia memang mamiliki berbagai jenis makanan yang beragam, Nah yang akan saya post disini adalah tentang makanan indonesia yang paling disukai ama lidah orang luar negeri (kita harus bangga karna indonesia mempunya berbagai jenis makanan yang beraneka ragam), mau tahu apa sajakah makan indonesia yang disukai ama orang asing.

10. soto betawi



9. nasi goreng


8. nasi kuning


7. pecel lele


6. gudeg


5. ketoprak


4. siomay 


3. bakso


2. sate


1. gado-gado

sumber: http://jelajahunik.blogspot.com/2010/05/10-makanan-indonesia-paling-disukai.html
thumbnail

Review Android Smartphone ZTE Avid 4G


Download

ZTE AVID 4G merupakan salah satu smartphone Android yang mengusung koneksi data LTE sebagai salah satu fitur andalannya. Walau jaringan 4G masih belum tersedia di negara kita, namun dengan banyaknya penjualan ponsel seperti ini diharapkan mampu membuka mata para operator seluler agar segera menyediakan koneksi data tercepat didunia ini agar segera dapat dinikmati.

Pada sisi layar, ZTE AVID 4G membekali dengan lcd bertipe capasitive seluas 4 inci beresolusi WVGA 480 x 800 piksel dengan kedalaman 256 ribu warna. Layar ini juga mendukung multitouch yaitu respon terhadap lebih dari satu sentuhan. Jika dilihat, layar yang ditampilkan lumayan jernih dan tajam. Namun ponsel ini lumayan berat karena beratnya hampir 150 gram dengan dimensi 11,9 mm.

Ponsel ini telah menggunakan sistem operasi Android 4.0 Ice Cream Sandwich. Sedangkan bagian dapur pacunya menggunakan prosesor berkekuatan dual core 1,2 Ghz ditambah RAM 512 MB. Untuk bagian GPU, kami tidak mendapatkan informasi lebih lanjut, dan nampaknya ponsel ini masih belum bisa memainkan game berkualitas HD secara baik.

Untuk tempat penyimpanan data, ZTE AVID 4G menyediakan memori internal seluas 4 Gb dan sebuah slot ekspansi Micro SD card dengan kapasitas penyimpanan hingga 32 GB. Sedangkan untuk urusan transfer file anda bisa menggunakan bluetooth dan port Micro USB 2.0.

Selain kecepatan data 4G yang masih belum tersedia disini, anda tetap masih dapat menggunakan koneksi 3G/HSDPA atau jika anda sedang berpergian, koneksi Wifi bisa dijadikan alternatif utama untuk urusan browsing dan download.

ZTE AVID 4G juga mempunyai dua kamera dibagian depan dan belakang bodi. Dimana pada bagian belakang, kameranya beresolusi 5 megapiksel dan memiliki fitur andalan seperti lampu flash, autofokus dan lainnya. Kamera ini juga dapat merekam video dengan resolusi VGA. Sedangkan pada bagian depan, ponsel dibekali kamera dengan resolusi VGA juga.

Spesifikasi teknis ZTE AVID 4G :
  • Dimensi: 124 x 65.5 x 11.9 mm
  • Berat: 148.8 g
  • Ukuran Layar: 480 x 800 pixels, 4.0 inci
  • Layar: TFT capacitive touchscreen, 256K colors
  • Multitouch: Ya
  • Ringtone: Tipe MP3, WAV ringtones
  • Loudspeaker: Ya
  • 3.5mm jack: Ya
  • Memori Internal: 4 GB
  • Memori Slot: microSD 32 GB
  • RAM: 512 MB
  • Koneksi Data: EV-DO Rev. A, up to 3.1 Mbps, LTE
  • Wifi: Yes
  • Bluetooth: with A2DP
  • USB: microUSB v2.0
  • Sistem Operasi: Android OS, v4.0 (Ice Cream Sandwich)
  • CPU: Dual-core 1.2 GHz
  • Message: SMS(threaded view), MMS, Email, Push
  • Email, IM
  • Browser: HTML5
  • Kamera Belakang: 5 MP, 2592ั…1944 pixels, autofocus, LED flash, Geo-tagging, touch focus, Video
  • Kamera Depan: VGA
  • GPS: with A-GPS support
  • Java: via Java MIDP emulator
  • Fitur lain: SNS integration, Active noise cancellation with dedicated mic, MP4/H.264/H.263 player, MP3/WAV/eAAC+ player, Google Search, Maps, Gmail, YouTube, Google Talk, Picasa integration, Organizer, Photo viewer/editor, Voice memo/dial/commands, Predictive text input (Swype)
  • Baterai: Standard battery, Li-Ion 1730 mAh
  • Siaga: 260 jam
  • Bicara/Aktif: 4 jam
Semoga Bermanfaat :)

Tags :
  • spesifikasi android
  • android smarthpone
  • spesifikasi zte avid 4g
  • zte avid 4g
  • spesifikasi android
thumbnail

Review Android Smartphone Sony Xperia ZL


Download
Xperia Z vs Zperia ZL

Setelah cukup sukses sebelumnya dengan produk smartphone dari seri Xperia, maka pada kali ini Sony kembali meluncurkan seri terbaru smartphone Xperia. Adalah Sony Xperia ZL, dengan mengadopsi layar 5 inci dan dipersenjatai dengan banyaknya fitur didalamnya. Salah satunya adalah koneksi super cepat LTE, kamera dan video beresolusi HD dan ditambah kecepatan dapur pacu ala Quad core. Untuk lebih jelas, kami akan berikan uraian dibawah.

Sony Xperia ZL menggunakan layar lebar 5 inci dengan resolusi piksel 1080 x 1920 piksel. Jelas layarnya akan menghasilkan ketajaman dan kejernihan luar biasa, apalagi dengan bodi yang lumayan tipis yakni 9,8 mm saja. Sedangkan untuk beratnya sendiri, ponsel ini cuma sekitar 151 gram dan masih enak ketika digenggam. Untuk interface menunya sendiri, mereka menggunaka Timescape UI ala Sony.

Sistem operasi yang digunakan Sony Xperia ZL adalah versi Android terbaru 4.1.2 Jelly Bean, dan sudah terinstal didalamnya. Dan untuk mendukung kinerja tablet, telah disiapkan prosesor bertenaga Quad Core 1,5 Ghz ala Qualcomm MSM8064 Snapdragon S4, ditambah RAM seluas 2 GB. Tentu saja kecepatan proses terasa sangat maksimal, baik untuk multitasking maupun bermain game. Sedangkan bagian GPU tablet diisi oleh Sony BRAVIA Engine Mobile 2, yang lumayan baik ketika menampilkan kualitas game-game HD.

Pada bagian kamera, anda akan mendapatkan kamera belakang berkekuatan sensor 13 Megapiksel ditambah beberapa fitur penunjang seperti LED Flash, Autofocus, ERS Sensor, dan lainnya. Kamera ini juga bisa merekam video dengan kualitas HD 1080p dengan kecepatan 30 frame per detik. Bukan itu saja, kamera depan juga mempunyai kualitas tersendiri dari kekuatan sensor 2 megapiksel dan video perekaman beresolusi 720p 30 frame per detik. Nampaknya sisi kamera memang menjadi salah satu daya tarik dari ponsel ini untuk menjaring konsumennya.

Sedangkan kualitas lain yang bisa dibanggakan adalah kecepatan data 4G LTE. Namun sayangnya dinegara kita, masih belum ada koneksi tersebut dan cuma bisa menikmati kualitas 3G saja. Selaun itu juga ada koneksi Wifi, DLNA, NFC, Bluetooth 4.0,port USB, akan tetapi tanpa HDMI.

Spesifikasi teknis Sony Xperia ZL :
  • Jaringan: GSM 850 / 900 / 1800 / 1900, HSDPA, LTE;
  • Layar: capacitive touchscreen, 16 juta warna
  • Ukuran: 1080 x 1920 piksel, 5 inci
  • Tebal Dimensi: 131.6 x 69.3 x 9.8 mm
  • Berat: 151 gram
  • Audio Alert: Vibration; MP3 ringtones
  • Loudspeaker: Ya
  • 3.5mm jack: Ya
  • Memori slot: microSD, up to 32 GB
  • Internal: 16 GB, 2 GB RAM
  • Internet Data: HSPA+
  • Wlan: Wi-Fi 802.11 a/b/g/n, dual-band, Wi-Fi Direct, DLNA, Wi-Fi hotspot
  • Bluetooth: v4.0 with A2DP
  • NFC: Ya
  • microUSB: v2.0
  • Kamera: Utama 13 MP, 4128x3096 piksel, autofocus, LED flash, Exmor RS sensor, Geo-tagging, touch focus, face detection, image stabilization, HDR, sweep panorama, video 1080p@30fps, continuous autofocus, video light, video stabilizer, HDR
  • Kamera sekunder: 2.0 MP, 720p@30fps
  • Sistem Operasi: Android v4.1.2 (Jelly Bean)
  • CPU: Qualcomm MSM8064 Snapdragon S4 Pro, Quad-core 1.5 GHz Krait
  • Timescape UI
  • GPU: Sony Mobile BRAVIA Engine 2
  • A-GPS, HTML5, Stereo FM radio with RDS
  • MP4/H.263/H.264/WMV player, MP3/eAAC+/WMA/WAV/Flac player, SNS integration
  • One-touch mirroring, xLoud speaker enhancement
  • PlayStation certified, IR Remote, Document viewer
  • Photo viewer/editor, Voice memo/dial
  • Baterai: Li-Ion 2370 mAh – non removable.
Semoga bermanfaat :)

Tags :
  • preview hp xperia ZL
  • spesifikasi sony zl
  • spesifikasi sony xperia zl
  • sony xperia zl