thumbnail

11 Hal yang bisa Membuat Bayi Tertawa


Download

Beberapa bayi memang pada dasarnya sudah sangat ramah dan senang senyum. Tetapi, sebagian lagi butuh sedikit "godaan" untuk membuatnya tersenyum. Berikut adalah hal-hal yang bisa bikin bayi tersenyum kepada Anda.

1) Petak umpet
Ini adalah tindakan paling disukai bayi. Gunakan selimut favoritnya untuk menyembunyikan wajah Anda, lalu kagetkan ia dengan muncul mendadak, atau cukup gunakan tangan Anda. Kejutan ringan akan membuatnya tersenyum jika tidak terbahak-bahak.

2) Tiup perut
Bayi-bayi amat suka sentuhan. Meniupkan angin dengan mulut Anda menempel akan menimbulkan bunyi-bunyian dan rasa geli pada kulitnya. Lakukan hal tersebut pada perut, tangan, atau telapak kakinya. Tak lama, ia akan mencoba mengikuti Anda melakukan bunyi-bunyian dengan mulutnya sendiri.

3) Berpura-pura makan jari tangan dan kakinya
Bayi sangat suka ketika orangtuanya berpura-pura mengisap jari-jarinya, bahkan anak-anak usia 2 tahun juga suka diperlakukan begini.

4) Buat gelembung-gelembung
Bayi sangat tertarik akan bentuk menarik gelembung yang melayang-layang. Jika Anda melihat kelas berisi bayi-bayi kecil yang ditiupkan balon, Anda akan melihat si bayi-bayi akan berusaha menggapai gelembung tersebut dan memegangnya. Pastikan bahan gelembung tiup itu cukup aman untuk bayi Anda. Biasanya tiup gelembung ini bisa dimainkan bersama anak yang sudah cukup besar.

5) Bersama keluarga
Bayi akan merasa lebih senang ketika ia bisa melihat anggota keluarga lain. Entah itu kakaknya, ayahnya, kakeknya, atau neneknya, tetapi pastikan jangan terlalu ramai. Suara yang terlalu ramai bisa membuatnya merasa tidak nyaman atau terlalu berisik.

6) Gerakan main-main
Bayi sangat suka perhatian, dan memainkan muka Anda di depannya entah seberapa memalukan, ia akan tersenyum dan tertawa. Bahkan bersin di depannya pun bisa membuatnya tertawa geli. Tak heran banyak orangtua memainkan wajah konyol dan aneh di depan anaknya.

7) Karakter favorit
Anak-anak suka mainan berbulu halus, berwarna terang, dan bisa mengeluarkan suara-suara lucu. Tak heran boneka Elmo yang bisa mengeluarkan bunyi-bunyian laku terjual di pasaran. Boneka dari karakter kesukaan akan membuat si kecil tersenyum.

8) Lagu dan musik
Bayi sangat suka musik dan lagu. "Repetisi adalah kunci untuk membuat si kecil mengenal dan suka musiknya," terang dr Natalie Geary, dokter anak dari New York. Bayi suka melihat, melakukan, dan mendengar dalam waktu bersamaan supaya mereka bisa melepaskan rasa kesal dan bisa mengalami serunya mengalami dan mencoba sesuatu. Jika Anda tersenyum dan terlihat senang dari lagu atau permainan, kemudian mengulangi terus, lama kelamaan ia akan suka juga.

9) Peliharaan
Selain boneka, binatang peliharaan ternyata juga bisa membuat anak tersenyum. Namun, untuk bayi yang masih terlalu kecil, tidak disarankan untuk membawanya dekat dengan binatang peliharaan. Karena bayi masih belum memiliki daya tahan tubuh yang bisa melawan banyak kuman atau virus. Cukup membuatnya melihat binatang dari jauh saja.

10) Menirukan suara binatang
Bayi-bayi senang mendengar suara-suara lucu. Coba ikuti suara-suara bermacam binatang, seperti suara kuda, babi, burung, atau monyet. Jangankan si kecil, pasangan Anda juga mungkin akan ikut-ikutan tertawa.

11) Jika semua gagal, saatnya mengelitiki
Mengelitiki bayi dengan lembut sudah pasti bisa membuatnya tersenyum dan tertawa. Ini juga penting untuk membangun ikatan sentuh dan kedekatan. Sentuhan adalah hal yang penting untuk membuat si bayi tahu bahwa orang yang menjaganya benar-benar fokus padanya, ia pun akan merasa aman dan nyaman.

thumbnail

Inilah Penyebab Munculnya Rasa Curiga


Download

Apakah Anda sering mengalami perasaan curiga atau paranoid? Ini disebabkan kinerja otak yang mampu mendeteksi kebohongan. Bagaimana caranya?

Ilmuwan percaya ada sebuah sirkuit di otak manusia yang memungkinkan kita memprediksi seseorang apakah berbohong atau tidak. Manusia memiliki kemampuan untuk membayangkan apa yang orang lain pikirkan dan belajar dari kebiasaan lingkungan sosial mereka.

Ini menjadi semacam pertanda jika terjadi sesuatu yang janggal.Penemuan tersebut menjadi penjelasan mengenai alasan seseorang menjadi curiga dan paranoid.

Ilmuwan dari Oxford University, Inggris, memindai otak koresponden saat mereka memilih salah satu kotak untuk memenangkan sebuah hadiah. Mereka akan diberi saran namun saat mereka diberi informasi bohong, tingkat aktivitas dari dorsomedial prefrontal cortex (DPFC), area di depan otak, akan meningkat secara drastis.

Aktivitas itu menunjukkan betapa informasi bohong dapat menyebabkan reaksi pada otak sehingga mempengaruhi prediksi seseorang. Kegagalan pada sistem ini dapat menjelaskan mengapa seseorang yang mengalami schizophrenia lebih sering merasa paranoid.

Chris Frith dari University College London yang tidak memiliki kaitan dengan penelitian ini mengatakan bahwa orang yang mengidap schizophrenia seringkali menunjukkan kegagalan prediksi. Pada akhirnya, ini membuat mereka merasa tidak nyaman karena gagal deteksi sehingga mulai paranoid.

source: http://www.slowbos.com/showthread.php?p=108545#post108545
thumbnail

Alasan Terbentuknya Ban Pesawat Kecil


Download

Ban pesawat terbang dirancang secara khusus untuk mampu menahan beban yang berat, memberikan rasa nyaman pada penumpang, dan bertahan ketika pesawat bergerak di landasan dengan kecepatan yang cukup tinggi.


Sebenarnya, ukuran ban pesawat terbang hampir sama dengan ukuran ban mobil. Memang ukuran ini tampak kecil bila dibandingkan dengan ukuran pesawat. Mengapa dipilih ban kecil, sebab ban dengan ukuran yang terlalu besar menyulitkan ban tersebut menahan torsi berat pesawat.


Ban pesawat bukan ban yang padat. Di dalamnya ada gas/udara dengan tekanan yang cukup besar, sekitar enam kali lebih besar dari tekanan ban mobil penumpang. Tekanan sebesar ini dibutuhkan untuk menahan berat pesawat yang besar. Kelenturan atau deflection (perbedaan tinggi ban sebelum dan sesudah dipasang) ban pesawat sekitar 2 - 3 kali lebih besar dari ban mobil.


Kelenturan yang tinggi ini membuat penumpang pesawat lebih nyaman ketika pesawat hendak mendarat. Ban pesawat juga diharapkan mampu bertahan ketika pesawat bergerak dengan kecepatan sekitar 340 km/jam atau sekitar dua kali kecepatan maksimum mobil. Jadi, jangan lihat kecilnya, tapi lihat kemapuannya.

Read more: http://siradel.blogspot.com/2010/07/alasan-ban-pesawat-kecil.html
thumbnail

Ada Lautan Di Lapisan Bawah Permukaan Es Pluto


Download

Pluto, yang kini tidak dianggap sebagai planet lagi di tata surya kita, diyakini memiliki lautan di lapisan bawah permukaan esnya. Pasalnya, panas radioaktif memiliki kemungkinan telah memanaskan inti dari Pluto. Demikian menurut sebuah penelitian terbaru.

Meski suhu permukaannya sangat dingin, akan tetapi planet kecil tersebut cukup hangat untuk memiliki lautan di bawah permukaannya. Menurut sebuah peragaan yang ditujukan untuk mengukur tingkat panas radioaktif yang bisa memanaskan inti dari Pluto. Demikian dikutip dari National Geographic, Senin (20/12/2010).

"Lautan tersebut diperkirakan seluas 100 sampai 170 kilometer, yang ditutupi oleh lapisan es setebal 200 kilometer," ujar Guilaume Robuchon, ilmuwan dari University of California, Santa Cruz.

Apabila ini benar, berarti Pluto akan bergabung dengan Titan dan Enceladus, planet satelit milik Saturnus yang dipercaya memiliki sumber air.

Meskipun permukaan planet Pluto bersuhu sekitar -230 derajat celsius, namun air di bawah permukaannya mungkin tidak akan ikut membeku, menurut sebuah peragaan yang dilakukan oleh para ilmuwan tersebut.

"Es adalah materi perekat yang baik," ujar Francis Nimmo dari University of California, yang juga rekan dari Robuchon.

Robuchon menambahkan, model peragaannya menunjukkan, bahwa bagian dalam Pluto bisa mengandung air, asalkan inti dari Pluto mengandung setidaknya ratusan bagian per miliar kadar radioaktif potassium. Lalu, batuan di Pluto juga harus bertumpuk di inti yang berbatu, dengan air dan permukaan yang dilapisi oleh es.

Pada 24 Agustus 2006, status Pluto dirubah, dari yang tadinya 'planet' menjadi 'planet kerdil'. Lalu pada 7 September 2006, nama Pluto diganti dengan nomor saja, yakni 134340.

Read more: http://siradel.blogspot.com/2010/12/ada-lautan-di-lapisan-bawah-permukaan.html
thumbnail

Gajah Mammoth Akan Hidup Kembali ?


Download

Mammoth merupakan salah satu hewan purba yang memiliki postur yang lebih besar dari generasinya sekarang, gajah. Kini ia telah punah, dan hanya meninggalkan sisa-sisa sejarah dari masa lalunya.

Untuk dapat menghidupkan kembali dinosaurus beserta hewan-hewan purba lainnya, seperti pada Jurassic Park, kemungkinan akan nyata. Para ilmuwan berhasil memetakan sebagian besar kode genetika mammoth, nenek moyang gajah yang berambut sangat lebat.

Daftar kode genetik tersebut diterjemahkan dari ekstrak sel 20 gumpalan rambut mammoth yang diambil dari mumi mammoth yang ditemukan di lapisan es Siberia, Rusia. Mamoth yang dapat tumbuh, hingga setinggi lebih dari 5 meter hidup sekitar 10.000 tahun lalu.

Jika seluruh peta genetika (genom) selesai dikodekan, bukan tidak mungkin mammoth dapat dihidupkan kembali melalui bioteknologi. Ilmuwan yang melakukan penelitian tersebut memprediksi dalam 10-20 tahun ke depan, mammoth bisa dihidupkan kembali seiring semakin majunya perkembangan teknologi kloning, sel induk, dan sejenisnya.

"Itu memungkinkan. Yang perlu dipertanayakan, justru karena kita tahu dapat melakukannya suatau ketika, apakah kita harus melakukannya?" ujar Stephan Schuster, pakar biokimia Pennsylvania State University yang melakukan penelitian tersebut.

Ekstraksi DNA dari rambut, sangat menjanjikan, dibandingkan dari fosil tulang yang selama ini ditemukan pada makhluk-makhluk purba lainnya. Sebagai gambaran, ekstrak sel dari tulang manusia Neanderthal, hanya menyisakan 6 persen dari daftar seluruh DNA.

Sementara dari rambut mammoth, seperti dilaporkan dalam jurnal Nature terbaru, sudah berhasil mengungkap 80 persen dari daftar DNA. Kode sisanya tinggal menunggu waktu mengingat sel yang diekstrak, masih sangat utuh tersimpan baik di dalam lapisan es.

Meski demikian, belum ada satupun ilmuwan yang tahu bagaimana cara memanfaatkan kode genetika tersebut untuk menghidupkan kembali mammoth. Pastinya, para ilmuwan harus menemukan cara menghasilkan embrio mammoth dari materi genetika tersebut.

Setidaknya ada dua cara yang mungkin dapat dipakai untuk mengubah materi genetika tersebut menjadi mammoth hidup, yaitu :
  • Cara pertama adalah menggunakan sel gajah sebagai perantara yang memiliki ko genetika tak jauh berbeda.
  • Cara kedua adalah menghasilkan organisme baru dengan merangkai bagian per bagain kode gentika.
Kedua cara ini sama-sama kompleks dan sulit dilakukan saat ini namun bukan mustahil kelak.

Para ilmuwan Jepang yang terlibat dalam penelitian mumi mammoth Siberia bahkan punya ambisi lain yang lebih memungkinkan. Saat ini mereka masih berupaya mencari sisa sperma yang mungkin terawetkan dalam tubuh bangkai mammoth. Jika sperma tersebut masih utuh, bukan tidak mungkin mammoth dapat dilahirkan dari kandungan seekor gajah.

thumbnail

Hubungan Antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang


Download

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
  1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
  3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).

Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.

Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :

1) hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata

2) hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.

Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

Berlakunya Hukum Dagang

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.

Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
thumbnail

Macam - macam Perjanjian Internasional


Download

Perjanjian internasional memiliki berbagai macam. Berikut adalah macam-macam perjanjian internasional berdasarkan kategorinya:

1) Berdasarkan Jumlah Pihak Yang Terlibat
Berdasarkan jumlah pihak yang terlibat dalam perjanjian, perjanjian internasional terbagi kepada dua bentuk:

a) Perjanjian Bilaterial
Perjanjian internasional merupakan kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional ( Negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional ) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional.

Dalam pengertian lain, perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur ha-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
Contonya:
  • Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Malaysia pada tahun 1974
  • Perjanjian bilateral Indonesia India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011
  • Perjanjian bilateral Indonesia Perancis di berbagai bidang pada tahun 2011
  • Perjanjian bilateral Indonesia Timor Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011<
  • Perjanjian bilateral Indonesia Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011
b) Perjanjian Multilateral
Perjanjian multilateral berarti perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Perjanjian ini biasanya tidak hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Dalam definisi lain, perjanjian multilateral didefinisikan sebagai perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Dalam perjanjian ini tidak hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka, yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.
Contohnya:
  • Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
  • Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.
  • Oppenheimer-Lauterpact, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
  • Konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.
  • Konvensi Hukum Laut (tahun 1958).
  • Konvensi Winna (tahun 1961) tentang Hubungan Diplomatik.
2) Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, perjanjian internasional dapat dibedakan atas treaty contract dan law making treaty.
  1. Treaty contract adalah perjanjian yang dimaksudkan untuk melahirkan akibat-akibat hukum yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Kedalam jenis perjanjian seperti ini dapat dicontohkan perjanjian antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Cina tentang dwi kewarganegaraan. Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat Republik Indonesia dan RRC.
  2. Law making treaty adalah perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional. Kedalam jenis ini dapat dicontohkan Konvensi Hukum Laut (tahun 1958). Konvensi Winna (tahun 1961) tentang Hubungan Diplomatik, dan Konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.
3) Berdasarkan lsinya
  • Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contohnya adatah NATO, ANZUS dan SEATO;
  • Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contohnya adalah Cgi , IMF dan iBRD;
  • Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya;
  • Segi batas wilayah seperti laut territorial, batas alam daratan dan sebagainya;
  • Segi kesehatan seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.
4) Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya
  • Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi;
  • Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan;
  • Setiap negara yang berdaulat memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional. Sedangkan negara bagian tidak mempunyai wewenang mengadakan perjanjian internasional, kecuali jika diberi wewenang untuk itu oleh konstitusi negara federal.
5) Berdasarkan Subjeknya
  • Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional;
  • Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya. Misalnya antara organisasi internasional Tahta Suci (vatikan) dengan organisasi MEE;
  • Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, yaitu antara organisasi internasional organisasi internasional Iainnya. Misalnya kerja sama ASEAN dan MEE.
6) Berdasarkan Jenisnya
  1. Traktat (treaty): yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
  2. Konvensi (convention): yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
  3. Deklarasi (declaration): yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
  4. Piagam (statue): yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
  5. Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
  6. Persetujuan (agreement): yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
  7. Protokol (protocol): yaitu persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
  8. Perikatan (arrangement): yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
  9. Modus vivendi: yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
  10. Charter: yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
  11. Pertukaran nota (exchange of notes): yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
  12. Proses verbal: yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
  13. Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
  14. Ketentuan umum (general act): yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
  15. Kompromis: yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
  16. Ketentuan penutup (final act): yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
Tahapan-tahapan Perjanjian
Perjanjian dilaksanakan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
  • Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.
  • Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
  • Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
Pembatalan Perjanjian
Sedangkan pembatalan perjanjian internasional dapat dilakukan jika:
  • Terjadinya pelanggaran.
  • Adanya kecurangan
  • Ada pihak yang dirugikan.
  • Adanya ancaman dari sebelah pihak
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian Bilateral dapat berakhir pada saat:
  • Punahnya salah satu pihak.
  • Habisnya masa perjanjian.
  • Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
  • Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.
thumbnail

Pengertian Dan Asas-Asas Hukum Agraria Di Indonesia


Download

Pengertian Hukum Agraria

Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian

Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Definisi hukum agraria :

a) Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

b) Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.

b) Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan

Azas-azas hukum agraria :

a) Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.

b) Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
Asas hukum adat yang disaneer

Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya

c) Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)

d) Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah

e) Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.

f) Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)

g) Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.

h) Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.

Hak-hak atas tanah

a) Hak milik

− Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA

− Mempunyai sufat turun temurun

− Terkuat dan terpenuh

− Mempunyai fungsi social

− Dapat beralih atau dialihkan

− Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk

− Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum

− Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI asli atau keturunan, badan hukum tertentu

b) Hak guna bangunan

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.

− Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun

− Hak yang harus didaftarkan

− Dapat beralih karena pewarisan

− Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96

Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).

Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah yanh sah mempunyai hak maka hak tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96)

Dalam hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96)

Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
  • Data fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
  • Persil adalah nomor pokok wajib pajak.
  • Korsil adalah klasifikasi atas tanah.
  • Data yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.
Dasar hukum pendaftaran tanah :
UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.
PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :
  • Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
  • Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
  • Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24 Tahun 1997) :
  • Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
  • Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
  • Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
  • Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
  • Satuan rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
  • Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
  • Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
  • Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin
  • Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah.
  • Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
  • Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  • Tujuan wakaf (pasal 4 UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
  • Fungsi wakaf (pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Bagi yang menginginkan Modulnya , bisa didownload disini :

thumbnail

Pengertian Tentang Hukum Perjanjian


Download

HUKUM PERJANJIAN

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

STANDAR KONTRAK

Pengertian
adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
  • Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
  • is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
  • Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
  • Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
  • Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :

1) Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2) Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3) Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4) Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :

• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang

thumbnail

Tentang Hukum Perikatan


Download

PENGERTIAN

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.

Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :

1) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

2) Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

a) Perikatan terjadi karena undang-undang semata

b) Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3) Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

Asas-asas dalam Hukum Perjanjian

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

a) Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

b) Asas konsensualisme

Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1) Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri

Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2) Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian

Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3) Mengenai Suatu Hal Tertentu

Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4) Suatu sebab yang Halal

Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

5)  Wansprestasi dan Akibat-akibatnya

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.

Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :

1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;

2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;

3) Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;

4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni

1) Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)

Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni :

a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;

b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;

c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2) Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian

Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.

Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3) Peralihan Risiko

Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

4)  Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;

b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

c. Pembaharuan utang;

d. Perjumpaan utang atau kompensasi;

e. Percampuran utang;

f. Pembebasan utang;

g. Musnahnya barang yang terutang;

h. Batal/pembatalan;

i. Berlakunya suatu syarat batal;

j. Lewat waktu.


thumbnail

Pengertian Neraca ( Balance Sheet )


Download

Neraca atau laporan posisi keuangan melaporkan aset, kewajiban, pemilik atau ekuitas pada suatu titik waktu. Beberapa istilah yang berlaku untuk neraca meliputi:

sumber aset, hal-hal yang dimiliki, dan biaya dibayar dimuka atau ditangguhkan; contoh mencakup kas, piutang, persediaan, asuransi dibayar dimuka, tanah, peralatan, kendaraan, perabotan.

kewajiban kewajiban dan pendapatan ditangguhkan, contoh termasuk hutang, hutang jangka panjang, upah yang dibayarkan, hutang bunga, simpanan nasabah, pendapatan ditangguhkan.

ekuitas pemilik aset kepemilikan tunggal yang dikurangi kewajibannya.

ekuitas aset korporasi dikurangi kewajibannya, laporan modal, laba ditahan-in dibayar, dan treasury stock.

Aset persamaan akuntansi = Kewajiban + Ekuitas (pemilik) Ekuitas.

diklasifikasikan neraca kelompok aset ke dalam klasifikasi berikut: aktiva lancar, investasi, aset tetap, dan aset lainnya. Kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau jangka panjang.

aktiva lancar akan berubah menjadi kas dalam waktu satu tahun sejak tanggal neraca (kecuali siklus operasi lebih besar dari satu tahun).

kewajiban lancar suatu kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun dari tanggal neraca (kecuali siklus operasi lebih besar dari satu tahun.).
thumbnail

Pengertian Laporan Keuangan


Download

Laporan keuangan bertujuan umum, laporan keuangan eksternal yang dibuat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Beberapa istilah yang berlaku untuk laporan keuangan meliputi:

Neraca laporan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas pada saat tertentu, seperti tengah malam 31 ​​Desember, juga dikenal sebagai laporan posisi keuangan.

laporan laba rugi melaporkan pendapatan, biaya, keuntungan, kerugian, dan laba bersih selama periode waktu yang dinyatakan dalam Surat pos, juga dikenal sebagai laporan operasi dan sebagai keuntungan dan kerugian (P & L) pernyataan.

Laporan arus kas melaporkan perubahan dalam kas dan setara kas selama periode waktu sesuai dengan tiga kegiatan: operasi, investasi dan pendanaan.

Pernyataan dari ekuitas laporan perubahan dalam komponen ekuitas, termasuk laba bersih, pendapatan komprehensif lainnya, dividen, eksekusi opsi saham.

laporan keuangan interim yang diterbitkan antara laporan keuangan tahunan, misalnya kuartalan diaudit laporan keuangan independen kantor akuntan publik memberikan jaminan tentang kewajaran dan sesuai dengan prinsip akuntansi.

pelaporan keuangan meliputi laporan keuangan, laporan tahunan dan triwulanan ke SEC dan pemegang saham, siaran pers dan laporan keuangan lainnya.