thumbnail

Jenis - Jenis Opini Auditor Independen


Download
Proses akhir dari pekerjaan audit yang dilaksanakan oleh seorang auditor adalah mengkomunikasikan penilaiannya tentang tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan yang disusun manajemen sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Penyampaian hasil penilaian ini disajikan secara tertulis dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam standar profesional akuntan publik. Dalam laporan tersebut harus dimuat salah satu pendapat auditor berkenaan dengan tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan) berdasarkan audit yang dilaksanakannya.


Laporan yang diterbitkan oleh auditor dapat dibagai kedalam 2 kategori yaitu, (1) laporan audit standar, dan (2) laporan audit yang menyimpang dari standar.

Jenis-jenis pendapat auditor

1) Laporan auditor standar (Un Qualified Opinion)

Laporan auditor standar adalah laporan audit yang diterbitkan oleh auditor dengan memuat pernyataan pendapat bahwa, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu satuan usaha, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (standar akuntansi keuangan)

Unsur-unsur pokok yang harus diperhatikan dalam menyusun laporan audit standar adalah sebagai berikut:

a. Suatu kalimat yang berbunyi “Laporan Auditor Independen”

b. Alamat laporan ditujukan kepada pihak yang memberi tugas

c. Laporan disusun dalam tiga paragraf yang terdiri dari:

    1. Paragraf pengantar

    2. Paragraf scope

    3. Paragraf Opini

d. Tanda tangan auditor, nama dan nomor register auditor

e. Tanggal laporan audit

Mengacu pada unsur-unsur pokok yang dikemukakan diatas maka bentuk laporan auditor standar dapat dilihat pada gambar berikut:



KANTOR AKUNTAN PUBLIK

                                                          DRS. EMDE  B. RIJAL


                                 LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

                                                Nomor: 001/KAMD-GA/00/00


            Kepada Yth:
Sdr. Direktur Utama PT. Misal
            Jalan Jenderal Sudirman No.1
Pekanbaru

Kami telah mengaudit neraca PT. Misal  per tanggal 31 Desember 00 serta laporan laba rugi, laporan laba ditahan, laporan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 00. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manjemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit yang kami lakukan.

Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang  ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji materil.  Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.  Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.

Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. Misal per tanggal 31 Desember 00, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku  umum.


Pekanbaru, 05 Maret 01
                                                                           Pimpinan,



    Drs. EMDE B.RIJAL
                  Reg.Neg. 1234





Analisis terhadap kandungan masing-masing paragraf

*Paragraf pengantar

Kami telah mengaudit neraca PT. Misal per tanggal 31 Desember 00 serta laporan laba rugi, laporan laba ditahan, laporan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 00. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manjemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit yang kami lakukan.

Dalam paragraph pengantar ini ada beberapa hal yang harus dicermati:

Kami telah mengaudit.

Kalimat ini menegaskan jenis jasa yang diberikan auditor kepada PT Misal.
Sebelum diterbitkannya standar profesioanal akuntan publik, kalimat ini dimulai dengan pernyataan, “Kami telah memeriksa”. Akan tetapi sejak diterbitkannya SPAP pada tahu 1994 maka pernyataan tersebut dirubah menjadi “Kami telah mengaudit”

Neraca PT Misal per 31 Desember 00, dan perhitungan laba rugi …
Pernyataan ini menjelaskan bahwa, jasa audit yang diberikan auditor adalah untuk Neraca PT. Misal , bukan untuk perusahaan selain dari PT Misal. Neraca per 31 Desember 00 dan …, menegaskan bahwa yang diaudit auditor hanyalah Laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 00 bukan untuk laporan keuangan diluar periode tersebut. Auditor hanya bertanggung jawab atas opini yang diberikan untuk laporan keuangan yang berakhir pada tanggal tersebut. 

Laporan keuangan adalah tanggung jawab manjemen perusahaan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa, yang bertanggung atas laporan keuangan yang diaudit auditor adalah manajemen perusahaan. Maksudnya adalah, yang bertanggung jawab menyusun laporan keuangan adalah manajemen perusahaan bukan auditor.

Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit yang kami lakukan.
Pernyataan ini untuk mempertegas pernyataan diatas, dan lebih mempertegas bahwa tanggung jawab auditor hanyalah pada opini yang diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.

*Paragraf ruang lingkup audit (scope)

Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji materil. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.

…audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia

Pernyataan ini menegaskan bahwa audit yang dilaksanakan auditor adalah audit yang bersifat umum yang pelaksanaannya didasarkan pada standar profesional akuntan publik yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, bukan didasarkan pada standar yang lain.

…merencanakan dan melaksanakan audit

  • Sesuai dengan standar pekerjaan lapangan yang pertama dinyatakan bahwa, pekerjaan harus di- rencanakan dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang disusun manajemen bebas dari salah saji yang material.
  • Audit dilaksanakan berdasarkan perngujian terhadap bukti-bukti pendukung dan bukti penguat
  • Auditor juga menilai prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan manajemen apakah sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan diterapkan secara konsisten. Dan auditor juga menilai kewajaran estimasi-estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen.
  • Auditor juga melakukan penilaian terhadap penyajian laporan secara keseluruhan apakah telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan)

Kami yakin bahwa audit kami…
Pernyataan ini menegaskan bahwa pernyataan pendapat yang diberikan auditor didasarkan pada keyakinannya atas pekerjaan audit yang sudah dilaksanakannya. Auditor tidak boleh memberikan pernyataan pendapat apabila dia tidak melaksanakan pekerjaan audit.

Paragraf pernyataan pendapat (opini)

Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. Misal per tanggal 31 Desember 00, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Dalam paragraph ini auditor memberikan sebuah pernyataan pendapat tentang :
  • tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan
  • tingkat kewajaran posisi keuangan yang digambarkan dalam neraca
  • tingkat kewajaran hasil usaha
  • tingkat kewajaran arus kas,diukur dengan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan)

Laporan auditor yang menyimpang dari laporan standard

Pernyataan pendapat wajar dengan bahasa penjelasan
(Un Qualified opinion with language disclosure)


Untuk keadaan tertentu, auditor dapat memberikan pendapat wajar dengan bahasa penjelasan untuk menjelaskan kondisi tertentu yang dihadapi auditor dalam melaksanakan audit. Pernyataan pendapat ini tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian. Didalam standar profesional akuntan publik dijelaskan beberapa keadaan yang memungkinkan auditor memberikan pernyataan pendapat tersebut. Keadaan-keadaan tersebut adalah: 
  1. Pendapat auditor sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain 
  2. Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa. Laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia 
  3. Laporan keuangan dipenuhi oleh ketidak pastian peristiwa masa yang akan datang, yang hasilnya belum dapat diperkirakan pada tanggal laporan audit. 
  4. Terdapat keraguan yang besar tentang kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. 
  5. Diantara dua periode akuntansi terdapat suatu pebahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya 
  6. Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komperatif. 
  7. Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak ditelaah. 
  8. Informasi tambahan yang diharuskan oleh IAI-Komite Prinsi Akuntansi Indonesia telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Komite, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak menghilangkan keragu-raguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Komite. 
  9. Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan auditan secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 
Sebagai illustrasi penggunaan laporan ini, misalkan kantor akuntan publik Emde melakukan audit terhadap PT.Misal. Perusahaan ini memeliki anak perusahaan PT. Contoh yang diaudit oleh kantor akuntan publik Bebas & Rekan. Akuntan publik Emde memutuskan untuk membuat referensi laporan yang dibitkan oleh kantor akuntan publik Bebas & Rekan sebagai bagian dari pendapatnya. Apabila hal ini dilakukan oleh kantor akuntan publik Emde maka, harus dijelaskan kenyataan ini dalam paragraph pengantar dan harus menunjuk kelaporan audit akuntan publik Bebas & Rekan dalam pernyataan pendapatnya. Pencantuman laporan audit kantor akuntan publik Bebas & Rekan didalam laporan akuntan publik Emde ini merupakan petunjuk adanya pemisahan tanggung jawab dalam pelaksanaan audit. 

Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)

Pendapat wajar dengan pengecualian diberikan oleh auditor apabila menemui kondisi-kondisi berikut ini: 
  1. Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan ruang lingkup audit yang cukup signifikan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit, sehingga auditor tidak dapat menerapkan prosedur-prosedur audit sebagaimana yang diatur dalam standar profesional akuntan publik; 
  2. Ditemukan penyimpangan-penyimpang dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan) dalam laporan keuangan yang disusun manajemen yang dampaknya cukup materil terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. 
Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, auditor harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam “satu” atau “lebih” paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat . Dalam paragraf pendapat, auditor mencantumkan secara tegas kalimat “pengecualian” sesuai dengan penjelasan yang dikemukakan dalam paragraf sebelumnya. 

Didalam standar profesional akuntan publik ditegaskan bahwa, untuk pendapat dengan pengecualian agar dihindarkan penggunaan frasa “tergantung pada” (subject to) kerena frasa tersebut maknanya tidak jelas sehingga dapat disalah tafsirkan oleh pihak pemakai laporan.

Pendapat Tidak Wajar (Adverse opinion)

Pendapat ini diberikan oleh aditor apabila laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan). Apabila auditor memberikan pendapat tidak wajar, auditor harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya, mengenai alasan-alasan yang mendukung pendapat tidak wajar tersebut. Dan auditor juga harus menjelaskan dampak utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar tersebut terhadap posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas. Jika auditor memberikan pendapat tidak wajar, paragraf pendapat harus berisi penunjukkan langusung ke paragraf terpisah yang menjelaskan dasar untuk pendapat tidak wajar tersebut. Sebagai contoh misalnya, nilai aktiva tetap yang disajikan dalam neraca didasarkan pada penilaian kembali bukan didasarkan pada harga perolehan. Penyusutan aktiva tetap dihitung berdasarkan nilai tersebut.

Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion) 

Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan oleh auditor apabila, adanya pembatasan terhadap ruang lingkup audit, sehingga tidak dapat melaksanakan yang cukup untuk memungkinkan auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan kerena adanya pembatasan ruang lingkup audit, auditor harus menunjukkan dalam paragraf terpisah, alasan mengapa audit yang dilakukannya tidak berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Auditor harus menyatakan bahwa, ruang lingkup audit yang dilakukannya, tidak memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor juga menjelaskan keberatan lain yang berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

KETERBATASAN DARI LAPORAN AUDITOR

Laporan auditor yang diterbitkan atas audit yang dilakukan atas laporan keuangan memiliki beberapa keterbatasan. Keterbatasan ini disebabkan oleh beberapa faktor , yaitu:
  1. Laporan audit diterbitkan setelah tanggal neraca. Oleh kerena informasi sifatnya dinamis, sehingga ada informasi-informasi penting yang terjadi antara tanggal neraca dengan tanggal laporan yang tidak diungkapkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh auditor. Misalnya jumlah kas, nilai piutang, nilai persediaan dan utang .
  2. Dalam melaksanakan audit, auditor dibatasi oleh waktu dan biaya, sehingga dalam pemilihan data yang akan diuji auditor menggunakan sample. 
  3. Dalam melaksanakan pekerjaan auditor menggunakan “profesional judgment” misalnya untuk menetapkan batasan materiality. 
  4. Laporan audit yang diterbitkan auditor formatnya sudah diatur didalam standar profesional akuntan publik. Dalam laporan auditor tersebut tidak dijelaskan secara lengkap tingkat kompleksitas dari proses audit serta keputusan auditor dalam memberikan opini. Tidak semua pemakai jasa akuntan atau pengguna informasi dapat membaca dan memahami laporan audit yang diterbitkan oleh auditor
thumbnail

Permintaan dan Penawaran dalam Ekonomi


Download


MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN

-> Permintaan adalah keinginan konsumen membeli suatu barang pada berbagai tingkat harga selama periode waktu tertentu.

Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan :

1. Harga barang itu sendiri
Hukum  permintaan   menyatakan   "Bila   harga suatu barang naik, ceteris paribus, maka jumlah barang itu  yang  diminta  akan  berkurang  dan sebaliknya".

2. Harga barang lain yang terkait
Barang  subtitusi     (pengganti)     dan     barang komplementer

3. Tingkat pendapatan per kapita
Makin tinggi tingkat pendapatan, daya beli makin kuat,  sehimgga  permintaan  akan  suatu  barang meningkat

4. Selera atau kebiasaan

5. Jumlah penduduk

6.  Perkiraan harga di masa mendatang

7. Distribusi pendapatan

8. Usaha-usaha produsen meningkatkan penjualan

-> Penawaran  adalah  jumlah  barang  yang  produsen ingin tawarkan (jual) pada berbagai tingkat harga selama periode waktu tertentu.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran :

1. Harga barang itu sendiri
Jika  harga  suatu  barang  naik,  maka  produsen cenderung akan menembah jumlah barang yang dihasilkan. Hukum penawaran menyatakan "Semakin    tinggi harga suatu barang, ceteris paribus, semakin banyak jumlah barang tersebut yang  ingin  ditawarkan  oleh  penjual  dan sebaliknya".

2. Harga barang lain yang terkait

3. Harga faktor produksi

4. Biaya produksi

5. Teknologi produksi

6. Jumlah pedagang/penjual

7. Tujuan perusahaan

8.  Kebijakan pemerintah

-> Harga keseimbangan adalah harga dimana baik konsumen maupun produsen sama sama tidak ingin menambah atau mengurangi jumlah yang akan dikonsumsi dan dijual Perubahan   keseimbangan   pasar   terjadi   bila   ada perubahan di sisi permintaan atau penawaran.

 Penyebab terjadinya kegagalan pasar :

a. Informasi tidak sempurna
Tidak tahu persis kualitas barang

b. Daya monopoli

c.  Eksternalitas
Keuntungan  atau  kerugian  yang  dinikmati  atau
diderita pelaku ekonomi sebagai akbibat tindakan pelaku ekonomi yang lain, tetapi tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan biaya secara formal.

d. Barang publik

e. Barang  altruism  :  barang  yang  ketersediaannya
secara sukarela karena rasa kemanusiaan

-> Intervensi pemerintah
a. Kontrol harga untuk melindungi konsumen atau produsen, dengan penetapan harga dasar dan harga maksimum
b. Pajak dan subsidi
c. Tarif dan kuota (pembatasan produksi)

thumbnail

Pengertian dan Definisi Auditing


Download


Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan, karena akuntan publik sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir pemeriksaannya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan laporan arus kas.

Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi. Atestasi, pengertian atestasi  yang menjelaskan suatu komunikasi dari seorang expert mengenai kesimpulan tentang reabilitas dari pernyataan seseorang.

Dalam pengertian yang lebih sempit, atestasi merupakan: "Komunikasi tertulis yang menjelaskan suatu kesimpulan mengenai reabilitas dari asersi tertulis yang merupakan tanggung jawab dari pihak lainnya". Seorang akuntan publik, dalam perannya sebagai auditor memberikan atestasi mengenai kewajaran dari laporan keuangan sebuah entitas. Akuntan publik juga memberikan jasa atestasi lainnya, seperti membuat laporan mengenai internal control, dan laporan keuangan prospektif.

PSAK : 2006

Audit adalah suatu proses sistematis yang secara objektif memperoleh serta mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang aktivitas ekonomi untuk lebih meyakinkan tingkat keterkaitan hubungan antara asersi atau pernyataan dengan kenyataan kriteria yang sudah ditetapkan dan menyampaikann hasilnya kepada pihak yang memiliki kepentingan.

Sukrisno Agoes : 1996:01

Audit merupakan suatu pemeriksaan terhadap laporan yang sudah disusun oleh manajemen serta catatan catatan pembukuan disertai bukti bukti pendukung yang dilakukan secara sistematik dan kritis oleh pihak yang independen, yang bertujuan bisa memberikan suatu pendapat atas kewajaran laporan keuangan.

Arens dan Loebbecke : 1996:1

Arens dan Loebbecke memberikan definisi bahwa Audit adalah suatu proses pengumpulan serta pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang bisa diukur mengenai entitas bisnis yang dilakukan oleh pihak yang independen dan kompeten untuk bisa menentukan serta melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria yang sudah ditetapkan.

thumbnail

Beberapa Istilah dalam Akuntansi berikut dengan Definisinya


Download
Nama : Fajar Rahmana
Kelas : 3EB18
NPM : 22211643
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2



Dalam Akuntansi Terdapat beberapa istilah yang bukan hal biasa lagi bagi akuntan mendengarnya , inilah beberapa istilah - istilah dalam akuntansi yang biasa kita dengar :

  1. Aktivitas investasi - adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas
  2. Pengeluaran modal - adalah Biaya yang menambah kegunaan aktiva selama lebih dari satu periode akuntansi.
  3. Aktivitas operasi – adalah aktivitas penghasil utama pendapatan entitas (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
  4. Aktivitas pendanaan (financing) – adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi kontribusi modal dan pinjaman entitas. 
  5. Amortisasi – adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset tidak berwujud selama masa manfaatnya.
  6. Anggaran pengeluaran modal - adalah Anggaran yang mengikhtisarkan rencana perolehan fasilitas pabrik dan peralatan di masa yang akan datang.
  7. Arus kas – adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas.
  8. Aset – adalah sumber daya yang: (a) dikendalikan oleh entitas sebagai akibat peristiwa masa lalu; dan (b) manfaat ekonomis di masa depan dari aset tersebut diharapkan diterima oleh entitas.
  9. Aset kontinjensi – adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. 
  10.  Aset korporat – adalah aset selain goodwill yang berkontribusi terhadap arus kas masa depan baik dari unit penghasil kas yang sedang ditelaah maupun unit penghasil kas lain.
  11. Kewajiban lancar - adalah Suatu kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat (biasanya dalam satu tahun atau kurang) dan yang akan dibayar dari aktiva lancar.
  12. Aktiva lancar - adalah Uang kas ataupun aktiva lainnya yang diharapkan dapat ditukar menjadi uang kas atau dijual atau dikonsumsi, yang biasanya dalam jangka waktu satu tahun atau kurang, melalui operasi normal (biasa) perusahaan.
  13. Saham prefern kumulatif - adalah Saham preferen (istimewa) yang berhak atas dividen tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya sebelum dividen boleh dibagikan untuk saham-saham biasa.
  14. Nota kredit - adalah Formulir yang diterbitkan oleh penjual untuk memberitahukan kepada debitor bahwa dalam perkiraan piutang usaha debitor telah dibukukan suatu jumlah kredit.
  15. Kredit - adalah Sisi kanan perkiraan, jumlah yang dibukukan ke sisi kanan perkiraan, membukukan suatu jumlah ke sisi kanan perkiraan.
  16. Biaya - adalah Pengeluaran kas atau komitmen untuk memayar kas dimasa depan dengan tujuan menghasilkan pendapatan.
  17. Aset kontinjensi – adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.
  18. Aset lancar – adalah suatu aset yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) diperkirakan dapat direalisasikan, atau dimaksudkan untuk dijual atau dipakai, dalam siklus operasi normal entitas; (b) dimiliki utamanya dengan tujuan untuk diperdagangkan; (c) diperkirakan dapat direalisasikan dalam dua belas bulan setelah tanggal neraca; atau (d) kas atau setara kas, kecuali terdapat pembatasan untuk ditukarkan atau digunakan untuk menyelesaikan kewajiban setidaknya dalam dua belas bulan setelah tanggal neraca.
  19. Aset tidak berwujud – adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik.
  20. Biaya perolehan – adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar sumber daya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset pada saat aset tersebut diakuisisi atau dibangun, atau saat tersedia, nilai tersebut diatribusikan pada aset ketika pengakuan awal sesuai dengan persyaratan tertentu PSAK. 
  21. Metode harga perolehan - adalah Suatu metode akuntansi untuk investasi dalam saham, dengan mana pihak investor mengakui bagian dividen tunai yang diterimanya dari perusahaan (investee) sebagai pendapatan.
  22. Buku tambahan biaya - adalah Buku tambahan yang digunakan dalam sistem biaya pesanan yang berisi satu perkiraan untuk setiap pesanan.
  23. Pusat biaya - adalah Suatu unit terdesentralisasi dimana manajer departemen atau divisi mempunyai tanggung jawab untuk mengendalikan biaya yang dikeluarkan dan wewenang untuk mengambil keputusan yang mempengaruhi biaya-biaya ini.
  24. Perilaku biaya - adalah Cara biaya berubah dalam kaitan dengan dasar aktivitasnya.
  25. Biaya konversi - adalah Gabungan biaya pekerja langsung dan biaya overhead pabrik.
  26. Biaya pelepasan – adalah tambahan biaya yang secara langsung terkait dengan pelepasan aset atau unit penghasil kas, tidak termasuk biaya pendanaan dan beban pajak penghasilan.
  27. Bisnis – adalah suatu rangkaian terpadu dari kegiatan dan aset yang mampu diadakan dan dikelola dengan tujuan memberikan hasil dalam bentuk dividen, biaya yang lebih rendah, atau manfaat ekonomi lainnya secara langsung kepada investor atau pemilik, anggota, atau peserta lainnya.
  28. Entitas anak – adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk). (Entitas induk atau entitas anaknya mungkin menjadi investor dalam suatu entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas. Dalam hal tersebut, laporan keuangan konsolidasian yang disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK
  29. Entitas asosiasi – adalah suatu entitas, termasuk entitas nonkorporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifi kan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama. ).
  30. Entitas induk – adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak. 
  31. Kontroler - adalah Akuntan manajemen kepala dari suatu organisasi.
  32. Biaya yang dapat dikendalikan - adalah Untuk tingkat manajemen tertentu, suatu biaya yang dapat dikendalikan secara langsung.
  33. Rasio marjin kontribusi - adalah Presentasi setiap rupiah penjualan yang tersedia untuk menutup beban tetap dan memberikan laba operasi.
  34. Analisis marjin kontribusi - adalah Pemeriksaan sitematis atas perbedaan antara marjin kontribusi yang direncanakan dan yang sebenarnya.
  35. Marjin kontribusi - adalah Penjualan dikurangi beban variabel harga pokok penjualan, beban penjualan dan beban administrasi variabel.
  36. Goodwill – adalah suatu aset yang mencerminkan manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang diperoleh dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifi kasi secara individual dan diakui secara terpisah.
  37. Imbalan kontinjensi – adalah suatu kewajiban pihak pengakuisisi untuk mengalihkan aset atau kepentingan ekuitas tambahan kepada pemilik sebelumnya dari pihak yang diakuisisi sebagai bagian dari pertukaran pengendalian atas pihak yang diakuisisi jika peristiwa masa depan tertentu terjadi atau kondisi tertentu terpenuhi. Namun demikian, imbalan kontinjensi dapat juga memberikan hak kepada pihak pengakuisisi untuk memperoleh kembali imbalan yang dialihkan sebelumnya jika kondisi tertentu terpenuhi.
  38. Instrumen ekuitas – adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain.
  39. Kas – terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan rekening giro (demand deposits).
  40. Kebijakan akuntansi – adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
  41. Suku bunga kontrak - adalah Suku bunga yang ditetapkan atas obligasi.
  42. Perkiraan kontra - adalah Suatu perkiraan yang mengimbangi (offset) perkiraan lain.
  43. Penganggaran berlanjut - adalah Metode penganggaran yang mempertahankan proyeksi dua belas bulan ke muka.
  44. Kewajiban kontinjen - adalah Kewajiban potensial yang akan benar-benar terjadi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa tertentu.
  45. Konsolidasi - adalah Pembentukan perseroan baru dengan penyerahan aktiva dan kewajiban dua atau lebih perseroan yang telah ada kepada perseroan baru.
  46. Kelompok usaha – adalah entitas induk dan semua entitas anaknya.
  47. Kepentingan ekuitas – adalah kepentingan kepemilikan atas entitas yang dimiliki investor dan pemilik, anggota atau peserta atas entitas bersama.
  48. Kewajiban (Liability) – adalah kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan mengakibatkan pengeluaran sumber daya entitas. 
  49. Kewajiban diestimasi – adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
  50. Kombinasi bisnis – adalah suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis. Transaksi yang kadangkala disebut sebagai “penggabungan sesungguhnya (true merger)” atau “penggabungan setara (merger of equals)” juga merupakan kombinasi bisnis.
  51. Ventura bersama – adalah perjanjian kontraktual dimana dua atau lebih pihak menjalankan aktivitas ekonomi yang tunduk pada pengendalian bersama.
  52. Teridentifikasi – Suatu aset disebut teridentifikasi jika aset tersebut: (a) terpisahkan, yaitu mampu dipisahkan atau dipecah dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, direntalkan atau dipertukarkan (baik secara individu atau bersama-sama dengan kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifi kasi) tanpa memperhatikan apakah entitas bermaksud untuk melakukannya; atau (b) timbul dari kontrak atau hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.
  53. Setara kas (cash equivalent) – adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifi kan. 
  54. Selisih kurs – adalah selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lainnya pada nilai tukar yang berbeda.
  55. Risiko pasar – adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar meliputi tiga jenis, yaitu: risiko mata uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga lainnya. 
  56. Risiko suku bunga – adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan tingkat bunga pasar. 
  57. Risiko kredit – adalah risiko dimana suatu pihak atas instrument keuangan akan menyebabkan kerugian keuangan terhadap pihak lain diakibatkan kegagalannya dalam melaksanakan suatu kewajiban.
  58. Riset – adalah penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan pemahaman teknis atas ilmu yang baru. Rugi penurunan nilai adalah suatu jumlah yang merupakan selisih lebih jumlah tercatat suatu aset atas jumlah terpulihkannya. 
  59. Restrukturisasi – adalah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah: (a) lingkup kegiatan usaha suatu entitas; atau (b) cara mengelola usaha tersebut.
  60. Pos-pos moneter – adalah unit-unit mata uang yang dimiliki dan aset serta laibilitas yang akan diterima atau dibayarkan dalam jumlah unit mata uang yang pasti atau dapat ditentukan.
  61. Pihak pengakuisisi (acquirer) – adalah entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi.
  62. Pihak yang diakuisisi (acquiree) – adalah bisnis atau beberapa bisnis yang pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atasnya dalam suatu kombinasi bisnis.
  63. Periode interim – adalah suatu periode laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh. 
  64. Periode vesting (vesting period) – adalah periode dimana semua kondisi vesting yang ditentukan dalam perjanjian pembayaran berbasis saham harus dipenuhi. 
  65. Pengendalian – adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu aktivitas ekonomi untuk memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
  66. Penerapan retrospektif – adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal transaksi. Penerapan prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi, masing-masing adalah: (a) penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi atau peristiwa dan kondisi lainnya yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut; dan (b) pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi pada periode berjalan dan periode mendatang yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut.
Terima kasih sudah membaca :)
thumbnail

Pengertian Tentang Hukum Perjanjian


Download

HUKUM PERJANJIAN

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

STANDAR KONTRAK

Pengertian
adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
  • Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
  • is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
  • Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
  • Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
  • Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :

1) Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2) Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3) Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4) Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :

• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang

thumbnail

Tentang Hukum Perikatan


Download

PENGERTIAN

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.

Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :

1) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

2) Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

a) Perikatan terjadi karena undang-undang semata

b) Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3) Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

Asas-asas dalam Hukum Perjanjian

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

a) Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

b) Asas konsensualisme

Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1) Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri

Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2) Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian

Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3) Mengenai Suatu Hal Tertentu

Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4) Suatu sebab yang Halal

Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

5)  Wansprestasi dan Akibat-akibatnya

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.

Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :

1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;

2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;

3) Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;

4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni

1) Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)

Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni :

a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;

b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;

c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2) Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian

Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.

Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3) Peralihan Risiko

Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

4)  Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;

b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

c. Pembaharuan utang;

d. Perjumpaan utang atau kompensasi;

e. Percampuran utang;

f. Pembebasan utang;

g. Musnahnya barang yang terutang;

h. Batal/pembatalan;

i. Berlakunya suatu syarat batal;

j. Lewat waktu.


thumbnail

Beberapa Istilah dan Pengertiannya Dalam Ekonomi Makro


Download
Berikut adalah beberapa istilah yang sering didengar dalam Ekonomi Makro :
  • Kapitalis : seseorang yang memiliki barang-barang modal.
  • Kartel : organisasi para produsen yang sepakat untuk menjadi satu penjual tunggal.
  • Kapasitas: tingkat output yang berkaitan dengan total biaya rata-rata jangka pendek yang minimum.
  • Komoditi : sesuatu yang dapat dipasarkan yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan.
  • Keunggulan komparatif : kemampuan suatu negara untuk memproduksi komoditi tertentu dengan biaya oportunitas produk-produk lain yang lebih rendah dari pada Negara lain
  • Komplemen : dua komoditi yang digunakan secara bersama sama satu sama lain
  • Konsumerisme : suatu gerakan yang menonjolkan konflik antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan umum
  • Kurva Permintaan Agregat, Kurva AD:menghubungkan jumlah total output yang akan diminta dengan tingkat.harga output itu.
  • Kurva penawaran agregat, kurva AS : menghubungkan jumlah total output yang akan diproduksi dengan harga output itu.
  • Kebijakn pertumbuhan berimbang : kebijakan yang dirangsang untuk menghasilkan pertumbuhan yang simultan. di semua sektor ekonomi.
  • Konsumsi : tindakan menggunakan komoditi baik barang maupun jasa
  • Kurva permintaan : grafik yang menggambarkan hubungan antara kuantitas komoditi tertentu yang akan dibeli selama periode waktu tertentu dengan harga komoditi tersebut
  • Kebijakan fiscal bebas : kebijakan yang dikeluarkan untuk mengatasi setiap keadaan ekonomi yang khusus apabila terjadi
  • Kondisi ekuilibrium : kondisi yang harus dipenuhi jika pasar atau sector ekonomi berada pada keadaan ekuilibrium
  • Kebijakan fiscal : penggunaan kegiatan menaikan pendapatan dan kegiatan pengeluaran yang dilakukan pemerintah dalam usahanya mempengaruhi variable makro seperti GNP dan lapangan kerja
  • Kuota impor : batas yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai kuantitas komoditi asing yang masuk ke negeri itu selama periode tertentu
  • Kebijakan pendapatan : setiap campur tangan langsung oleh pemerintah untuk mempengaruhi pembentukan upah dan tenaga kerja
  • Kurva indeferen : kurva yang menggambarkan semua kombinasi dari 2 komoditi yang memberikan sejumlah keputusan yang sama
  • Labor (tenaga kerja) : faktor produksi yang terdiri dari semua kontribusi fisik dan mental yang disediakan orang.
  • Land (tanah) : faktor produksi yang terdiri dari semua pemberian alam, termasuk bahan mentah dan “tanah” itu sendiri menurut pengertian konvensionalnya.
  • Legal Tender (alat pembayaran sah) : benda yang menurut hukum harus diterima sebagai alat untuk pembelian barang dan jasa atau untuk membayar hutang.
  • Liquidity (likuiditas) : tingkat kemudahan dan kepastian sutu harta untuk dicairkan menjadi alat tukar dalam sistem ekonomi.
  • Long Run (jangka panjang) : periode waktu di mana semua input bisa bervariasi tetapi teknologi produksi dasarnya tidak dapat diubah.
  • Macroeconomics (makroekonomi) : studi tentang penentuan ekonomi agregat dan rata-rata, seperti total output, total kesempatan kerja, tingkat harga dan laju pertumbuhan ekonomi.
  • Marginal Cost (MC, biaya marjinal) : kenaikan total biaya sebagai akibat peningkatan produksi 1unit barang. Secara sistematis; tingkat perubahan biaya yang berhubungan dengan output, disebut juga sebagai biaya inkremental.
  • Marginal Product (MP, produk marjinal) : perubahan kuantitas total output yang diakibatkan oleh penggunaan tambahan 1unit faktor produksi. Secara sistematis; tingkat perubahan output yang berhungan dengan kuantitas faktor produksi, isebut juga produk inkremental atau produk fisik marjinal.
  • Marginal Propensity to Consume (MPC, kecenderungan marjinal dalam mengkonsumsi) : perubahan konsumsi dibagi dengan perubahan pendapatan disposible; secara matematis, tingkat perubahan konsumsi yang berhubungan dengan pendapatan disposibel.
  • Marginal Prospensity to Save (MPS, kecenderungan marjinal untuk menabung) : perubahan tabungan yang diakibatkan oleh perubahan dalam pendapatan disposibel; tingkat perubahan tabungan dibagi dengan pendapatan disposibel.
  • Marginal Revenue (MR, penerimaan marjinal) : perubahan total penghasilan perusahaan yang diakibatkan oleh penambahan 1unit penjualan. Secara sistematis; tingkat perubahan penerimaan yang berhubungan dengan output, disebut juga penerimaan inkremental.
  • Market (pasar) : tempat berlangsungnya negosiasi pertukaran komoditi, antara penjual dan pembeli.
  • Market Failure (kegagalan pasar) : kegagalan sistem pasar bebas untuk mencapai efisiensi alokatif yang optimal atau untuk mencapai tujuan sosial, karena timbulnya eksternalitas, gangguan pasar atau ketidaksempurnaan pasar.
  • Markup : jumlah yang ditambahkan pada biaya untuk menentukan harga.
  • Microeconomic (mikroekonomi) : studi tentang alokasi sumber-sumber dan distribusi pendapatan yang keduanya dipengaruhi oleh bekerjanya sistem hanya serta kebijakn pemerintah.
  • Minimum Wages (upah minimum) : tingkat minimum yang wajib dibayarkan kepada buruh/tenaga kerja dalam pekerjaan yang tercakup oleh ketentuan tersebut.
  • Monetary Policy (kebijakan moneter) : tindakan untuk mempengaruhi perekonomian dengan mempergunakan beberapa variabel moneter, seperti kuantitas uang dan suku bunga.
  • Money (uang) : setiap benda yang pada umumnya diterima sebagai alat pembayaran/pertukaran.
  • Money Capital (modal uang) : dana yang digunakan untuk membiayai perusahaan, meliputi harta dan hutang.
  • Money Supply (jumlah uang beredar) : total kuantitas uang dalam perekonomian pada satu waktu tertentu.
  • Monopoly (monopoli) : situasi pasar yang output pasar industrinya dikontrol oleh penjual tunggal.
  • Monopsony (monopsoni) : situasi pasar yang didalamnya hanya terdapat pembeli tunggal.
  • National Debt (hutang nasional) : volume hutang pemerintah pusat yang sedang berjalan.
  • National Income (pendapatan nasional) : secara umum, nilai total output dan nilai pendapatan yang ditimbulkan oleh produksi output tersebut.
  • Normal Good (barang normal) : barang-barang yang mempunyai elastisitas pendapatan positif.
  • Network Capital (modal kerja) : modal yang diinvestasikan dalam aktiva lancar.
  • Oligopoly (oligopoli) : struktur pasar yang industrinya di dominasi oleh sejumlah kecil perusahaan yang saling bersaing.
  • Open Market Operations (operasi pasar terbuka) : pembelian dan penjualan surat-surat berharga oleh bank sentral di pasar terbuka (seringkali dalam bentuk surat-surat berharga pemerintah jangka pendek).
  • Opportunity Cost (biaya oportunitas) : biaya penggunaan sumber daya untuk tujuan tertentu, yang diukur oleh manfaat yang diberikan dari tidak digunakannya sumber-sumber tersebut dalam alternatif penggunaan yang paling baik.
  • Outputs (keluaran) : barang-barang dan jasa yang dihasilkan dari proses produksi.
  • Perfect Competition (persaingan sempurna) : struktur pasar di mana seluruh perusahaan dalam satu industry bersifat penerima harga (price taker) dan terdapat kebebasan untuk masuk dan keluar dari industri.
  • Preferred Stock (saham preferen) : satu bentuk saham yang mempunyai keistimewaan dari saham biasa yaitu memperoleh jumlah maksimum deviden yang tetap; bisa melalui pemungutan suara atau tidak.
  • Producer’s Surplus (surplus produsen) : perbedaan antara total penerimaan produsen dari semua unit komoditi yang terjual dengan total biaya variabel untuk memproduksi komoditi tersebut; dapat dihitung dengan mencari perbedaan antara biaya marjinal produksi dan penerimaan marjinal penjualan unit output tersebut.
  • Production (produksi) : tindakan dalam membuat komoditi; baik barang maupun jasa.
  • Productivity (produktivitas) : produksi output yang dihasilkan oleh setiap sumberdaya input; sering digunakan untuk menunjukkan produktivitas tenaga kerja yang diukur oleh output per jam kerja atau output per pekerja.
  • Profit (keuntungan/laba) : dalam pemakaian umum, perbedaan antar nilai output dan nilai input
  • Proxy (mandat) : suatu dokumen resmi dari pemegang saham yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk memberikan hak suara dalam suatu rapat perusahaan.
  • Pendapatan : peningkatan jumlah aktiva atau penurunan kewajiban yang timbul dalam periode akuntansi.
  • Private Cost (biaya swasta) : nilai dari alternatif penggunaan sumber daya terbaik yang digunakan dalam produksi seperti yang di nilai produsen.
  • Private Sector (sektor swasta) : bagian dari perekonomian yang aktifitas produksi barang dan jasanya dimiliki serta dilakukan oleh unit swasta, misalnya rumahtangga dan perusahaan.
  • Quantity Exchange (kuantitas pertukaran) : jumlah komoditi yang dibeli rumahtangga sama dengan jumlah komoditi yang dijual oleh produsen pada periode waktu tertentu.
  • Rate of Inflation (laju inflasi) : tingkat persentase kenaikan dalam beberapa indeks harga, dari satu periode ke periode lainnya.
  • Rate of Return (tingkat hasil pengembalian) : rasio antara pengembalian modal yang diperoleh perusahaan terhadap total modal yang diinvestasikan.
  • Regression Equation (persamaan regresi) : persamaan yang secara statistik menggambarkan penentuan tingkat kecocokan terbaik antara berbagai variabel atau perkiraan terbaik dari hubungan rata-rata antara variabel-variabel yang sedang diuji.
  • Regresive Tax (pajak regresi) : pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin kecil bila tingkat pendapatan semakin tinggi.
  • Relative Price (harga relatif) : rasio harga nominal suatu komoditi terhadap harga nominal komoditi lainnya yaitu rasio dari dua harga mutlak.
  • Required Reserve (cadangan wajib) : jumlah minimum cadangan bank yang harus menurut ketentuan dipegang oleh bank, baik dalam bentuk uang kartal maupun dalam bentuk deposito di bank sentral.
  • Return to Capital (pengembalian modal) : total pembayaran terhadap pemilik modal; penjumlahan dari hasil murni atas modal, premi risiko dan laba ekonomi.
  • Risk Premium (premi risiko) : pengembalian terhadap modal yang diperlukan untuk mengkonpensasi risiko kehilangan modal.
  • Rentabilitas Ekonomi : kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dengan memanfaatkan seluruh modal yang dimiliki.
  • Ratio Leverange : rasio laporan keuangan yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai hutang.
  • Revenue Sharing : pengembalian dari penerimaan yang diperoleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, misalnya untuk sumbangan umum atau bantuan yang tidak ada kategorinya.
  • Sample : jumlah yang kecil dari suatu hal yang dipilih dari kelompok atau populasi yang lebih besar, yang dapat mewakili kelompok besar tertentu.
  • Saving (tabungan) : seluruh pendapatan disposibel yang tidak digunakan untuk konsumsi barang dan jasa.
  • Scarce Good (barang langka) : suatu komoditi yang kuantitas permintaannyamelebihi kuantitas penawaran pada harga nol; dengan demikian komoditi ini mempunyai harga positif pada ekonomi pasar.
  • Services (jasa-jasa) : komoditi tak berwujud, misalnya jasa potong rambut atau perawatan kesehatan.
  • Short Run (jangka pendek) : suatu periode waktu pada saat kuantitas beberapa input tidak bisa bervariasi.
  • Stockholders (pemegang saham) : para pemilik sebuah perusahaan yang memberikan dananya melalui pembelian saham-saham perusahaan tersebut.
  • Stock market (bursa saham) : suatu pasar yang terorganisasi tempat saham serta obligasi dibeli dan dijual, disebut juga sebagai pasar surat berharga.
  • Substitute (substitusi) : dua komoditi merupakan substitusi satu sama lain bila keduanya memenuhi kebutuhan atau keinginan yang sama; tingkat substitusi diukur oleh besarnya elastisitas silang positif antara kedua komoditi tersebut.
  • Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(Pasal (1) UU. KUP)
  • Pajak langsung adalah jenis pungutan pemerintah yang secara langsung dikumpulkan dari pihak yang wajib membayar pajak. Setiap individu yang bekerja dan perusahaan yang menjalankan kegiatan dan memperoleh keuntungan wajib membayar pajak.
  • Pajak tak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dipindah-pindahkan kepada pihak lain. Seperti: pajak impor. Pada mulanya yang membayar tersebut adalah perusahaan yang mengimpor barang. Akan tetapi, pada waktu menjual barang impor tersebut, pengimpor akan menambahkan pajak impor yang dibayarnya dalam menentukan harga penjualannya.
  • Pajak Regresif adalah sistem pajak yang persentasi pungutan pajaknya menurun apabila pendapatan yang dikenakan pajak menjadi bertambah tinggi. Pajak impor dan pajak penjualan dapat gigolongkan sebagai pajak regresif, yaitu kepada orang kaya pajak tersebut merupakan sebagian kecil dari pendapatannya
  • Pajak proporsional adalah persentasi pungutan pajak yang tetap besarnya pada berbagai tingkat pendapatan, yaitu dari pendapatan yang sangat rendah kepada yang sangat tinggi. Dalam sistem pajak seperti ini dibedakan di antara penduduk yang kaya atau yang miskin dan diantara perusahaan besar dan oerusahaan kecil.
  • Pajak Progresif adalah sistem pajak yang persentasinya bertambah apabila pendapatan semakin meningkat. Persentasi pajak sesuai dengan tingkat pendapatan yang kena pajak tersebut.
  • MPC adalah rasio di antara pertambahan konsumsi dengan pertambahan pendapatan disposibel.
  • MPCy adalah rasio di antara pertambahan konsumsi dengan pertambahan pendapatan nasional. 
thumbnail

Mengenal Apa itu Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing


Download


1)      Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (money market) adalah suatu kelompok  pasar dimana instrumen finansial jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang.  Pasar uang (bahasa Inggrismoney market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri. Menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20), pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara.


Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang. Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi.

Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek. Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya.

Seperti yang kita ketahui di setiap negara memiliki mata uang yang berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Sehingga dalam melakukan suatu transaksi perdagangan dengan negara lain dibutuhkan suatu perhitungan suatu  nilai tukar antar mata uang suatu negara terhadap negara lain. Perhitungan ini lebih dikenal dengan Kurs Valuta Asing (Foreign Exchange Rate), kurs ini bisa memberikan patokan berapa-berapa nilai mata uang asing dilihat dari Rupiah kita.

Sehingga memudahkan terjadinya transaksi karena bisa mengetahui berapa jumlah uang yang akan dikeluarkan untuk membeli produk dari negara asing. Dan juga akan bisa mengetahui berapa jumlah uang yang akan diterima dari pembayaran penjualan produk dalam negeri ke negara asing.
2)      Fungsi Pasar Uang
Pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
b.      Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
c.       Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
d.      Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
e.       Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
f.       Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi
g.      Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia

3)      Tujuan Pasar Uang

Dari pihak yang membutuhkan dana:
1)        Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2)        Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3)        Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4)        Sedang mengalami kalah keliring

Dari pihak yang menanamkan dana :
1)        Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2)        Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3)        Spekulasi

4)      Instrumen Pasar Uang
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia menurut Dahlan Siamat (2001:208) adalah sebagai berikut :
1.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Treasury Bill
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
  1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat – surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
  1. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatu temponya melalui lembaga – lembaga keuangan lainnya

            4.      Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5.      Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek
6.      Repurchase Agreement
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7.      Banker’s Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

5)      Kelebihan dan Kekurangan Pasar Uang

           ·         Kelebihan Pasar Uang
1.      Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas.
2.      Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha.

           ·         Kelemahan atau Resiko Pasar Uang
Resiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi di pasar uang antara lain:
1. Resiko pasar (Market Risk)
Resiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat bunga, mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment,
     Resiko yang berkaitan dengan turunnya harga sekuritas.
3. Resiko Gagal Bayar,
Resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi,
Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya hargaharga barang dan jasa yang menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya.
5. Resiko Valuta (Currency risk),
Resiko yang terjadi karena perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
6. Resiko Politik,
Resiko yang berkaitan dengan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah.

6)      Pengertian Pasar Valuta Asing
Valuta asing atau yang biasa disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa asing dikenal dengan foreign exchange (Forex) merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu nilai apabila valuta tersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan. Dan tempat bertemunya penawaran dan permintaan valuta asing disebut dengan Bursa Valuta Asing atau Foreign Exchange Market.
Menurut Madura (2000:58) pasar valas adalah pasar yang memfasilitasi pertukaran valuta untuk mempermudah transaksi-transaksi perdagangan dan keuangan internasional. Atau jika diartikan secara sederhana, pasar valas adalah perdagangan mata uang (valuta) suatu negara dengan mata uang negara lainnya.
Sedangkan tarif dari pertukaran mata uang ini disebut juga dengan Foreign Exchange Rate di Indonesia dikenal dengan Kurs Valuta Asing.
Kuncoro (1996:105) menjelaskan bahwa semua kegiatan bisnis internasional memerlukan transfer uang dari satu negara ke negara lain sebagai contoh, suatu perusahaan multinasional AS yang mendirikan pabrik di Inggris, pada akhir tahun buku selalu ingin mentransfer laba yang diperoleh dari usahanya di Inggris (dalam bentuk Poundsterling) ke kantor pusatnya di AS (dalam bentuk USD) maka untuk mengkonversikan mata uang Poundsterling Inggris ke dalam US Dolar diperlukan adanya pasar Valuta Asing.
7)      Pelaku Perdagangan di Pasar Valuta Asing

1)        Bank : merupakan bank dalam jaringan interbank. Sebuah bank dapat bertransaksi hingga milirian dolar dalam satu hari.
2)        Perusahaan Multinasional : Merupakan pelaku ekspor impor yang harus membayar barang/jasa dengan menggunakan mata uang negara masing-masing.
3)        Bank Sentral : merupakan bank yang bertujuan menjaga inflasi dan kestabilan ekonomi. Dalam kebijakannya bank sentral sering membuat nilai mata uang negara berubah.
4)        Market marker atau pedagang : merupakan pihak yang melawan transaksi. Jika trader melakukan buy, maka pedagang harus melakukan sell. Demikian juga sebaliknya. Seringkali perusahaan market marker juga merangkap sebagai broker.
5)        Broker : Merupakan perantara yang menghubungkan antara trader dan pedagang. Broker mendapatkan keuntungan dari komisi dan spread. Spreadmerupakan selisih antara harga jual dan harga beli.
6)        Spekulan (trader) : merupakan pemain forex yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari naik turunnya mata uang relatif terhadap mata uang lainnya.

Fungsi Pasar Valuta Asing
Beberapa fungsi pasar valuta asing dalam membantu lalu-lintas pembayaran internasional yaitu:
1)    Transfer Daya Beli (Transfer of purcahsing power).
Sangat diperlukan terutama dalam perdagangan internasioanal dan transaksi modal yang biasanya melibatkan pihak-pihak yang tinggal di negara yang memiliki mata uang yang berbeda
2)    Penyediaan Kredit
Pengiriman barang antarnegara dalam perdagangan internasional membutuhkan waktu, oleh karena itu haru ada suatu cara untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tempat tujuan yang basanya memerlukan beberapa waktu untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tujuan yang biasanya memerlukan beberapa waktu untuk kemudian dijual kepada pembeli.
3)    Mengurangi Risiko Valas
Importir mengharapkan memperoleh keuntungan dalam usaha perdagangan. Dalam kondisi normal dari kemungkinan risiko yang tidak diperkirakanmisalnya terjadi perubahan kurs. yang tiba-tiba sehingga mempengaruhi besarnya keuntungan yang telah diperkirakan.
Melakukan Transaksi Valuta Asing
Transaksi valas baik yang dilakukan oleh bank, perusahaan lainnya ataupun individu mengandung beberapa tujuan. Tujuan ini berbeda-beda dengan apa yang ingin diperoleh dari transaksi tersebut.
Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas baik yang dilakukan oleh perusahaan / badan maupun individu adalah sebagai berikut :
1.    Untuk transaksi pembayaran
2.    Mempertahankan daya beli
3.    Pengiriman ke luar negeri
4.    Mencari keuntungan
5.    Pemagaran resiko
6.  Kemudahan berbelanja

8.       Jenis-Jenis Transaksi Valuta Asing
Apabila kita membicarakan tentang mata uang untuk transaksi , maka perlu diketahui pula tentang Pertukaran Valas, Spot Rate dan Forward Rate. Transaksi dalam pasar valuta asing biasanya sering disebut transaksi valuta asing, yaitu pertukaran satu mata uang dengan mata uang lain. Ada terdapat dua jenis transaksi dalam pasar valuta asing, yaitu (Kuncoro, 1996 : 106) :
1.    Transaksi spot ( Spot Transaction )
Dalam transaksi spot biasanya penyerahan valas ditetapkan dua hari kerja berikutnya. Misalkan kontrak jual beli valas ditutp tanggal 10 maka penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal 12 hari minggu atau hari libur Negara asal (home countries), maka penyerahan dilakukan pada hari berikutnya ( eligible date ) tanggal penyerahan ini disebut value date.
Dalam pasar spot dibedakan tiga jenis transaksi :
1)      Cash, yaitu pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan pada hari yang sama.
2)      Tom, (kependekan dari tomorrow / besok) yaitu pengiriman dilakukan pada hari berikutnya.
3)      Spot, yaitu pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam atau dua hari setelah perjanjian.

2.    Transaksi Tunggak ( Forward Transaction )
Transaksi yang penyerahannya dilakukan beberapa mendatang, baik secara mingguan atau bulanan. Transaksi forward merupakan transaksi valuta asing dimana pengiriman mata uang dilakukan pada suatu tanggal dimasa mendatang.
Kurs dimana transaksi forward diselesaikan telah ditentukan pada saat kedua belah pihak menyetujui kontrak untuk membeli dan menjual. Waktu antara ditetapkannya kontrak dan pertukaran mata uang yang sebenarnya terjadi dapat bervariasi dari 1 minggu hingga 1 tahun. Jatuh tempo kontrak forwad biasanya satu, dua, tiga atau enam bulan.
Transaksi forward biasanya terjadi bila eksportir, importir atau pelaku ekonomi lain terlibat dalam pasar valuta asing harus membayar atau menerima jumlah mata uang asing pada suatu tanggal di masa mendatang. Dalam situasi semacam itu, ada elemen resiko bagi pihak yang menerima jika mata uang yang mau diterima mengalami depresi (penurunan nilai) dalam jangka waktu tersebut. Untuk mengantisipasi hal ini, penerima mata uang asing dapat meminimumkan nilai valuta asing dengan menandatangani kontrak forward dengan suatu bank.
Dalam kontrak itu, bank berkewajiban membeli mata uang dari eksportir pada tingkat kurs yang disepakati. Tanpa memperdulikan apa yang terjadi pada kurs pada hari dimana valuta asing tersebut betul-betul dikirim oleh eksportir. Kontrak forward semacam ini sangat populer bagi langganan yang tidak yakin bagaimana situasi kurs pada hari dimana mereka harus membayar atau menerima valuta asing.

                3.      Transaksi Barter (Swap Transaction)
Transaksi barter atau SWAP adalah kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak secara simultan dengan batas waktu yang berbeda.
Transaksi barter seringkali disebut transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu dan transaksi barter jumlah pembelian suatu mata uang selalu sama dengan jumlah penjualannya. Oleh karena itu, dalam transaksi barter tidak akan mengubah posisi pertukaran.
Perbedaan antara barter dengan spot dan forward di mana transaksi spot dan forward hanya sekali saja, yaitu pada saat membeli atau menjual. Sebagai contoh pada saat membeli uang dalam transaksi spot secara simultan oula dijualkan kepada pihak lain secara forward contract.
Tujuan dari transaksi barter untuk menjaga kemungkinan dari kerugian yang disebabkan perubahan kurs. Transaksi Swap dilakukan oleh Bank Indonesia dengan bank atau antara bank dengan nasabahnya. Dengan kata lain, bahwa swap atau barter merupakan transaksi forward yang dikaitkan dengan transaksi spot atau kebalikannya. Misalnya jual spot beli forward atau beli forward jual spot.
Transaksi barter banyak dilakukan oleh bank apabila pada suatu bank mengalami kelebihan jenis mata uangnya. Sebagai contoh bank yang berlebihan uang yang disimpan nasabah dalam deposito valas US $ sedangkan kredit yang diberikan kebanyakan dalam Yen JPN, maka kepincangan ini ditutup melalui transaksi barter.

9.       Margin Trading
Merupakan kegiatan pembelian valas secara terus-menerus dalam suatu pasar misalnya di new York untuk kemusian dijual kembali dengan segera dipasar lain dengan harga yang lebih tinggi misalnya di paris. San system penjualn berlangsung secara spot (tunai).
Secara umum margin trading yang dilakukan oleh bank haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Dilaksanakan berdasarkan kebijakan direksi bank dan dengan kontrak yang sudah disetujui sebelumnya.
2.      Margin Trading dilakukan atas dasar tersedianya margin deposit yang ada.
3.      Ditetapkan setinggi-tingginya 10 % dari modal bank untuk kepentingan bank.
4.      Harus dicantumkan kedalam laporan mingguan dan juga laporan bulanan.
5.       Untuk kepentingan nasabah margin trading ditetapkan setinggi-tingginya 10 kali.
6.      Jika mengalami kerugian 5 % dari modal maka harus segera menghentikan kegiatan margin trading.
Waktu Trading
Jika tidak ada hari libur, perdagangan melalui forex online trading dapat dilakukan 24 jam sehari, 5 hari dalam satu minggu. Pergerakan pasar valuta asing dimulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00-14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, Hong Kong, yang berlangsung pukul 07.00-16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 14.00-23.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.00-04.00.

10.     Interaksi antara Pasar Valuta Asing dan Uang
Pemilihan dana dalam pasar uang selalu berkaitan dengan pasar uang artinya jika kita hendak menginvestasikan uang kita dalam pasar uang muka, maka kita akan selalu mempertimbangkan kegiatan yang terjadi di valas, demikian pula sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menentukan investasi mana yang paling menguntungkan di pasar uang atau valas. Interaksi antara pasar uang dan valas ini menjasi lebih penting apabila jumlah dana yang ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik.

 Tags :
  • Mengenal Pasar Valuta Asing / Valas dan Pasar Uang
  • Instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
  • Hubungan Antara Pasar Valuta Asing dengan Pasar Uang
  • Apa itu Margin Trading
  • Jenis dari Valuta Asing
  • Kurs Valuta Asing
Jika ingin men-download Bahan Mentahnya klik Download :