PERBANDINGAN KODE ETIK AKUNTAN dan KODE ETIK KEDOKTERAN PADA MASA AKHIR

PERBANDINGAN KODE ETIK AKUNTAN dan KODE ETIK KEDOKTERAN

No
Aspek
AKUNTAN
KEDOKTERAN

1
Profesi
Akuntan Publik
Dokter

2
Naungan Instansi/Perkumpulan
Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI)
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

3
Anggota
Semua Anggota IAI-KAP
Semua Anggota IDI
4
Peraturan

Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia

5
Isi dari Kode Etik
a.      Prinsip Etika
b.      Aturan Etika
c.      Interpretasi Aturan Etika
a.       Kewajiban Umum
b.      Kewajiban Kepada Pasien
c.       Kewajiban Kepada Diri Sendiri dan Teman Sejawat

6
Prinsip – Prinsip Kode Etik
a.     Independece
b.     Integritas
c.     Objektivitas
d.    Tanggung jawab
a.       Beneficience
b.      Non Maleficence
c.       Autonomy
d.      Justice

7
Prinsip Integritas
a.     Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip
b.     Kepercayaan public merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya
a.       Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat
b.      Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi
  

Surat Keputusan Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
Tentang
Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia

KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu
yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..

Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN

Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT

Pasal 14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI

Pasal 16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.

KELOMPOK:

Angga Ari Puspita                20211847
Asti Iga Purnomo                  21211269
Atikah Putriyani                   27211940
Dwi Haryanto                        22211240
Emi Sari                                 22211428
Fajar Rahmana                     22211643
Hanny Dharmawan              23211202
Indri Kusnita                         23211618
Jonathan Gultom                  23211861
Kadek Ari Supawan             23211895
M. Ridwan Setiawan            24211566
Nur Puji Winarsih                25211319
Parida Rachman                   28211830
Regino Rahman Bustami     25211938

Tidak ada komentar:

Posting Komentar