REKONSILIASI FISKAL
Akibat koreksi fiskal dari Laporan Keuangan komersial menjadi Laporan Keuangan fiskal menyebabkan perbedaan antara laba komersial dengan laba fiskal. Perbedaan tersebut dikelompokkan menjadi : beda tetap ( permanent differences ) dan beda waktu ( time differences ). Jelaskan pengertian kedua jenis perbedaan tersebut dan berikan contoh masing- masing.
Pada akhir tahun pajak, SPT Tahunan akan timbul :
- PPh Kurang Bayar ( PPh Pasal 29 )
- PPh Lebih Bayar ( PPh Pasal 28A )
- PPh Nihil.
- Jelaskan bagaimana hal tersebut bisa terjadi !
- Menurut anda apakah boleh jika laba yang dilaporkan ke Kantor Pajak berbeda dengan laba yang dilaporkan ke pemegang saham. Jelaskan !
- Apabila laba akuntansi berbeda dengan laba fiskal, apakah perlu melakukan pembukuan ganda ? Jelaskan upaya yang harus anda lakukan agar perbedaan laba tersebut dapat difahami oleh pemegang saham maupun fiskus !
Soal :
Laporan Rugi-Laba PT Poki-Poki untuk periode tahun 2008 sebagai berikut :
( dalam rupiah )
Pejualan : 7.800.000.000
HPP: (4.210.000.000)
Penghasilan Bruto Usaha : 3.590.000.000
Biaya Operasional
Beban Pemasaran :
a. Gaji dan komisi salesman 475.000.000
b. Gaji dan upah bagian penjualan 275.000.000
c. Beban angkut penjualan 200.000.000
d. Beban promosi 180.000.000.
e. Beban cadangan piut tak tertagih 250.000.000
f. Beban kirim pos, telp, dan teleks 120.000.000
g. Depresiasi kendaraan 120.000.000
1.620.000.000
Beban administrasi dan Umum :
a. Gaji dan kesejahteraan pegawai 450.000.000
b. Beban premi asuransi 130.000.000
c. Beban konsultan 150.000.000
d. Beban supplies kantor 170.000.000
e. Depresiasi bangunan kantor 50.000.000
f. Depresiasi mebel dan alat kantor 150.000.000
1.100.000.000
Total Beban Usaha : 2.720.000.000
Laba / rugi Usaha : 870.000.000
Pendapatan dari luar usaha :
a. Pendapatan sewa tanah ( setelah PPh ) 125.000.000
b. Pendapatan bunga bank / jasa giro ( setelah PPh ) 75.000.000
c. Penghasilan dari sewa kendaraan ( setelah PPh ) 9.700.000
Jumlah 209.700.000
Beban dari luar usaha :
a. Beban bunga 50.000.000
b. Rugi selisih kurs 15.000.000
c. Denda PPh 10.000.000
Jumlah ( 75.000.000 )
Laba Bersih 1.004.700.000
Keterangan Tambahan :
Daftar aset tetap :
NO | Jenis aset | Harga Perolehan | Perolehan | Penystn. KomersiaGaris Lurus | Penystn. Fiskal Saldo Menurun |
1. | Bangunan Kantor | 1.250.000.000 | Jan. 2006 | 25 tahun | 20 tahun |
2. | Mebel dan alat kantor | 750.000.000 | Jan. 2006 | 5 tahun | 8 tahun |
3. | Kendaraan | 600.000.000 | Juni 2007 | 5 tahun | 8 tahun |
Dalam beban pomosi terdapat beban- beban :
Bantuan untuk Panitia HUT RI Rp. 5.000.000 dan beban entertainment ( tanpa daftar nominal ) Rp. 10.000.000.
Dalam beban gaji dan kesejahteraan pegawai kantor terdapat beban- beban sebagai berikut :
Tunjangan transportasi Rp. 40.000.000,-
Beban makan kantor Rp. 60.000.000,-
Pengobatan ditanggung perusahaan Rp. 20.000.000,-
Tunjangan PPh Pasal 21 Rp. 20.000.000,-
PPh Pasal 25 yang telah dibayar untuk tahun 2008 adalah Rp. 120.000.000,-
Pertanyaan :
Buatlah rekonsiliasi fiskal tahun 2008 untuk PT Poki- Poki.
III. PEMBAHASAN MATERI :
A. LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL :
1. Laporan Keuangan Komersial, ialah laporan yang disusun dengan prinsip akuntansi bersifat netral atau tidak memihak. Agar hasil usaha dapat diketahui, setiap kurun waktu tertentu perusahaan perlu menyusun laporan keuangan.
Laporan Keuangan adalah tahap aklhir dalam akuntansi yang harus memenuhi syarat yaitu relevan, dapat diuji, dapat dibandingkan, dapat dipercaya, lengkap penyampaiannya tepat waktu, akurat dan obyektif.
2. Masa Akuntansi, ialah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung posisi keuangan suatu perusahaan. Jadi Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Rugi – Laba, disusun setiap kurun waktu tertentu, misalnya tiap kuartal, semester atau tahunan. Masa akuntansi umumnya ditetapkan berdasarkan tahun kalender atau tahun takwim.
Dalam perpajakan dikenal juga masa akuntansi yang disebut dengan istilah tahun pajak, yaitu jangka waktu yang diperlukan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.
3. Konsep taat asas atau konsistensi dalam akuntansi sangat diperlukan. Perubahan prosedur pencatatan atau perhitungan dalam akuntansi akan mempengaruhi isi Laporan Keuangan Konsep taat asas dalam akuntansi adalah fleksibel, yaitu perubahan prosedur atau metode akuntansi diperkenankan, asalkan pengaruhnya dikemukakan dalam laporan. Hal ini brbeda dengan konsep taat asas yang dipakai dalam perpajakan, adalah konsep taat asas yang tidak fleksibel.
4. Apabila laporan disusun khusus untuk kepentingan perpajakan dengan mengindahkan semua peraturan perpajakan, maka laporan ini dinamakan Laporan Keuangan Fiskal. Dalam perpajakan ditentukan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) yang dilampiri dengan Laporan Keuangan. Di dalam undang – undang tidak terdapat keterangan yang jelas tentang jenis laporan yang harus disampaikan, apakah Laporan Keuangan Fiskal atau Komersial dan apakah laporan yang telah diaudit atau belum diaudit. Untuk menghindari keragu- raguan berikut ini dikutip Pasal 4 Undang Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan :
Pasal 4
(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
(2) Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.
(4) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(4a) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.
(4b) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.
(5) Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Kutipan tersebut dapat ditafsirkan bahwa Laporan Keuangan yang dimaksud adalah laporan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan dan Laporan Keuangan yang disampaikan dapat menunjukkan keterangan yang cukup untuk penghitungan penghasilan kena pajak. Namun demikian belum ada ketentuan fiskus yang mengharuskan Wajib Pajak untuk menyampaikan Laporan Keuangan Fiskal dengan format tertentu, oleh karena itu Laporan Keuangan Fiskal dapat disusun dengan cara melakukan rekonsilisasi Laporan Keuangan Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal. Dengan demikian perusahaan tidak perlu mempunyai sistem akuntansi khusus untuk keperluan perpajakan. Dengan satu sistem akuntansi dan data keuangan dapat disusun berbagai jenis Laporan Keuangan.
5. Definisi Rekonsiliasi ( koreksi ) Fiskal.
Rekonsiliasi ( koreksi ) Fiskal, adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto / laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Perbedaan perbedaan antara akuntansi dengan fiskal tersebut dapat dikelompokkan menjadi beda tetap / permanen ( permanent difference ) dan beda waktu / sementara ( timing difference ).
BEDA TETAP DAN BEDA WAKTU .
a. Beda Tetap / Permanen :
Beda Tetap terjadi karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya menurut akuntansi dan menurut pajak, yaitu adanya penghasilan dan biaya yang diakui menurut akuntansi komersial namun tidak diakui menurut fiskal, atau sebaliknya. Beda tetap mengakibatkan laba / rugi menurut akuntansi ( pre tax income ) berbeda secara tetap dengan Laba Kena Pajak menurut fiskal ( taxable income ).
Beda Tetap biasanya timbul karena peraturan perpajakan mengharuskan hal- hal berikut dikeluarkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
1. Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final ( Pasal 4 ayat (2) UU PPh ).
2. Penghasilan yang bukan obyek pajak ( Pasal 4 ayat (3) UU PPh ).
3. Pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan serta pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau jumlahnya melebihi kewajaran ( Pasal 9 ayat (1) UU PPh ).
b. Beda Waktu / Sementara :
Sesuai namanya, beda waktu merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan yang sifatnya temporer. Artinya, secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi berbeda alokasi setiap tahunnya.
Beda waktu biasanya timbul karena perbedaan metode yang dipakai antara pajak dengan akuntansi dalam hal :
Akrual dan realisasi.
Penyusutan dan amortisasi.
Penilaian persediaan.
Kompensasi kerugian fiskal.
c. Koreksi Positif dan Negatif dari Rekonsiliasi Fiskal.
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan pendekatan akuntansi komersial, yang bertujuan mempermudah mengisi SPT Tahunan PPh dan menyusun Laporan Keuangan Fiskal yang harus dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Koreksi fiskal dapat berupa koreksi positif dan negatif.
Koreksi positif terjadi apabila pendapatan menurut fiskal bertambah sebagai akibat adanya :
1…Beban yang tidak diakui oleh pajak ( non deductible expense ).
2. Penyusutan komersial lebih besar dari penyusutan fiskal.
3 Amortisasi komersial lebih besar dari amortisasi fiskal.
4. Penyesuaian fiskal posotif lainnya.
Koreksi negatif terjadi apabila pendapatan fiskal berkurang sebagai akibat adanya :
1. Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak.
2. Penghasilan yang digunakan PPh Final.
3. Penyusutan komersial lebih kecil dari pada penyusutan fiskal.
4. Amortisasi komersial lebih kecil dari pada amortisasi fiskal.
5. Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya.
6. Penyesuaian fiskal negatif lainnya.
d. CONTOH SOAL :
PT Fast meminta bantuan anda menyusun rekonsiliasi fiskal berdasarkan data Laporan Keuangan tahun 2008 sebagai berikut (dalam rupiah) :
Pejualan : 1.250.000.000
HPP: (500.000.000)
Penghasiln Bruto Usaha : 750.000.000
Biaya Operasional
a. Gaji : 55.000.000
b. Tunjangan Transport Karyawan : 45.000.000
c. Biaya makan kantor : 6.000.000
d. Biaya pengobatan ditanggung perusahaan : 20.000.000
e. Biaya training karyawa : 15.000.000
f. Biaya seragam satpam : 12.000.000
g. Biaya sanksi administrasi pajak : 10.000.000
h. Biaya pengangkutan : 4.500.000
i. Biaya bunga pinjaman : 7.000.000
j. Cadanganpenghapusan piutang : 5.000.000
k. Biaya jamuan tamu tanpa daftar nominatif : 10.000.000
l. Biaya listrik dan telepon kantor : 24.000.000
m. PBB dan Bea Meterai : 3.000.000
n. Penyusutan aset tetap : 40.000.000
o. Preni asuransi kebakaran pabrik : 10.000.000
p. Bantuan untuk panitia HUT RI : 5.000.000
Tota Biaya Operasional : 271.500.000
Laba Usaha : 478.500.000
Pendapatan Lain- lain :
a. Dividen dari PT Jaya ( setelah PPh ) : 85.000.000
( % kepemilikan 20% )
b. Sewa kendaraan box kepada Fa. Maju ( setelah PPh ) : 9.700.000
c. Keuntungan selisih kurs : 5.000.000
d. Penerimaan pengembalian PBB yang telah
dibebankan : 5.000.000
e. Jasa giro Bank Mandiri ( sebelum PPh ) : 2.000.000
Total Pendapatan Lain- lain : 106.700.000
Laba Usaha Sebelum PPh : 585.200.000
Keterangan Tambahan :
Jenis aset | Tahun beli | Harga beli ( dalam Rp ) | Nilai residu ( dalam Rp.) |
Bangunan permanen | 06 – 07 - 2006 | 400.000.000 | 50.000.000 |
Kelompok I | 10 – 12 - 2007 | 60.000.000 | 10.000.000 |
Penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus.
Pertanyaan :
1. Buatlah rekonsiliasi fiskal untuk PT Fast.
2. Berapa penghasilan neto fiskal perusahaan.
JAWAB :
PT Fast
Rekonsiliasi Fiskal Tahun 2008
( dalam ribuan rupiah )
Keterangan | Mnrt Aktns | Koreksi fiskal | Mnrt fiskal | Keterangan | |
Postif | Negtf | ||||
Penjualan / Peredaran -/- HPP Pengh Bruto Ush Biaya Usaha : -Gaji -Tunjangan transpt Kary. -By. Makan kantor -ByPengobtn.dtng.Persh. -By training karywn -By sragam Satpam -Sanksi adm Pajak -By Pengangkutn -By Bunga Pinjaman -Cad Penghpsn Piut -By Jamuan tamu tanpa Daftar nominatif -By Listrik & Telp Kantr -PBB & Bea Met -Penyst Aset Tetap -Premi ass Kebakr Pabrk -Sumbangan HUT RI Total Biaya Ush Pengh Neto dari Ush +/+Pengh dari Luar Ush - Dividen dari PT Jaya - Trima ewa kendraan Box dari Fa Maju - Keuntungn Sel Kurs. - Pen Pengmblian PBB yg telah dibebankan - Jasa giro Bank Mandiri Total Pngh Luar Ush -/- By dari Luar Ush Laba Bersih sbl Pajak | 1.250.000 (500.000) 750.000 55.000 45.000 6.000 20.000 15.000 12.000 10.000 4.500 7.000 5.000 10.000 24.000 3.000 40.000 10.000 5.000 (271.500) 478.500 85.000 9.700 5.000 5.000 2.000 106.700 -- 585.200 | -- -- -- -- -- -- 20.000 -- -- 10.000 -- -- 5.000 10.000 -- -- 5.000 -- 5.000 (55.000) 55.000 15.000 300 -- -- -- 15.300 -- 70.300 | -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- 2.000 2.000 -- 2.000 | 1.250.000 (500.000) 750.000 55.000 45.000 6.000 0 15.000 12.000 0 4.500 7.000 0 0 24.000 3.000 35.000 10.000 0 (216.500) 533.500 100.000 10.000 5.000 5.000 0 120.000 -- 653.500 | A B C D E F G H I |
Keterangan :
A : Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
B : Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
C : Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
D : SE Dirjen Pajak No. 27 /PJ.42/ 1986.
E : Pasal 11 UU PPh.
F : Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
G : Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
H : Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
I : Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Penghasilan neto fiskal perusahaan adalah Rp. 653.500.000,-
- Atas koreksi fiskal yang dilakukan, perusahaan tidak perlu membuat jurnal.
- PPh terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPh Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak. Sebelum dikalikan tarif PPh, Penghasilan Kena Pajak terlebih dahulu dibulatkan ribuan kebawah.
C. KREDIT PAJAK TAHUN BERJALAN.
Kredit pajak tahun berjalan terdiri atas :
1. Kredit pajak dalam negeri.
Untuk WP Orang Pribadi, kredit pajak dalam negeri dapat terdiri atas PPh yang dipotong / dipungut pihak lain, meliputi PPh Pasal 21, 22, 23. Seangkan untuk WP Badan, kredit pajak dalam negeinya dapat terdiri atas PPh Pasal 22 atau 23.
2. Kredit Pajak Luar Negeri.
Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar newgeri dapat dikreditkan di Indonesia ( PPh Pasal 24 ). Pengkreditan PPh Pasal 24 dilakukan di tahun pajak digabungkannya penghasilan tersebut. Namun kerugian di luar negeri tidak boleh digabungkan.
PPh yang dibayar sendiri.
Pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP sendiri berupa angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan ataupun fiskal luar negeri.
-------------------------
Silahkan Download bagi yang membutuhkan File mentah Word nya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar